KRL Arah Serpong Alami Gangguan pada Jam Pulang Kerja, Kawat Spring Bed Jadi Penyebabnya

Ribuan penumpang KRL arah Serpong hingga Rangkasbitung tertahan di beberapa stasiun pada jam pulang kerja, Selasa (30/1/2024) petang.

Editor: Ign Prayoga
Choirul Arifin/Tribunnews.com
Suasana Stasiun Palmerah saat gangguan perjalanan, Selasa (30/1/2024) malam. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Ribuan penumpang KRL arah Serpong hingga Rangkasbitung tertahan di beberapa stasiun pada jam pulang kerja, Selasa (30/1/2024) petang.

Mereka tertahan di stasiun karena sejumlah perjalanan KRL arah Serpong-Rangkasbitung terpaksa dihentikan.

Musababnya, ada KRL yang harus berhenti di Stasiun Pondok Ranji lantaran ada kawat spring bed tersangkut di roda kereta.

Salah seorang arah Serpong, Choirul Arifin mengatakan, hingga pukul 20.30 WIB, penumpang masih menumpuk di Stasiun Palmerah.

Menurutnya, baru ada satu KRL tujuan Rangkasbitung yang melintas, tepatnya pada pukul 20.00 WIB.

"Sejak selesai pembersihan ruas rel, baru satu rangkaian kereta yang dijalankan dengan tujuan Stasiun Rangkasbitung sekitar pukul 20.00 WIB tadi," katanya kepada Tribunnews.

Sementara pada pukul 20.30, ada satu KRL tujuan Rangkasbitung yang tertahan di Stasiun Palmerah.

"Petugas Stasiun Palmerah mengatakan kereta masih harus menunggu pergantian penggunaan jalur rel di Stasiun Kebayoran dari kedua arah, yakni dari Stasiun Palmerah dan dari Stasiun Pondok Ranji," ujar Choirul.

KAI Commuter memohon maaf atas kendala pada KRL jalur Tanah Abang-Rangkasbitung karena ada gangguan pada KRL No 1772 relasi Tanah Abang-Rangkasbitung pada Selasa (30/1/2024) pukul 18.17 WIB di Stasiun Pondok Ranji.

Kendala ini akibat dari benda asing berupa kawat spring bed tersangkut di roda kereta.

External Relations & Corporate Image Care KAI Commuter Leza Arlan mengatakan, petugas terkait sudah berada di lokasi untuk melepaskan kawat spring bed yang menyangkut tersebut.

"Petugas sudah melakukan pemeriksaan pada rangkaian untuk keselamatan dan keamanan perjalanan commuter line pada lintas tersebut," kata Leza dalam keterangan tertulis, Selasa (30/1/2024) malam.

Adanya kendala tersebut membuat KAI Commuter melakukan rekayasa pola operasi untuk perjalanan Commuter Line di antaranya :

1. Commuter Line No. 1778 di Stasiun Kebayoran berjalan pada jalur kiri Kebayoran-Pondok Ranji, berangkat pukul 19.04 WIB.

2. Commuter Line No. 1780 di Stasiun Kebayoran berjalan pada jalur kiri Kebayoran-Pondok Ranji, berangkat pukul 19.24 WIB.

3. Commuter Line No. 1793 (Tiga Raksa-Tanah Abang) perjalanan hanya sampai Stasiun Serpong.

4. Commuter Line No. 1789 (Parung Panjang-Tanah Abang) perjalanan hanya sampai Stasiun Sudimara.

5. Commuter Line No. 1790 (Tanah Abang - Rangkasbitung) perjalanan hanya relasi Sudimara-Rangkasbitung.

6. Commuter Line No. 1794 (Tanah Abang - Serpong) perjalanan dibatalkan.

7. Commuter Line No. 1799 (Parung Panjang - Tanah Abang) perjalanan dibatalkan.

8. Commuter Line No. 1800 (Tanah Abang - Parung Panjang) perjalanan dibatalkan.

Sedangkan commuter line lainnya yang berdampak antara lain:

1. Commuter Line No. 1776 di jalur I Stasiun Kebayoran.

2. Commuter Line No. 1778 di jalur III Stasiun Kebayoran, mengalami keterlambatan 34 menit.

3. Commuter Line No. 1780 di jalur I Stasiun Palmerah, mengalami keterlambatan 25 menit.

4. Commuter Line No. 1785 di Stasiun Palmerah, keterlambatan 19 menit.

5. Commuter Line No. 1782 di jalur VI Stasiun Tanah Abang, mengalami keterlambatan 18 menit.

6. Commuter Line No. 1784 di jalur VI Stasiun Tanah Abang, mengalami keterlambatan 31 menit.

Leza mengatakan, KAI Commuter sangat menyayangkan atas kejadian ini.

Sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dinyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Kemudian, sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007, Pelanggaran atas hal tersebut juga bisa kena denda sebesar Rp 15 juta.

"Untuk itu KAI Commuter mengajak masyarakat khususnya yang berada di sepanjang jalur rel untuk menjaga bersama-sama keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api, khususnya perjalanan Commuter Line," ujar Leza.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com  

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved