Universitas Indonesia Skorsing Melki Sedek 1 Semester Akibat Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual

Universitas Indonesia menjatuhkan sanksi kepada Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) nonaktif Universitas Indonesia (UI) Melki Sedek Huang.

Editor: Joko Supriyanto
Tribun Bekasi/Miftahul Munir
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) Melki Sedek Huang bantah tidak pernah melakukan pelecehan seksual. Dia dinon-aktifkan karena aturan yang dibuatnya sendiri. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Universitas Indonesia menjatuhkan sanksi kepada Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) nonaktif Universitas Indonesia (UI) Melki Sedek Huang.

Sanksi yang diberikan kepada Melki Sedek Huang ini berdasarkan tindak lanjut kasus dugaan kasus kekerasan seksual yang menjerat Ketua BEM UI itu.

Melki Sedek Huang dijatuhi skorsing akademik 1 semester oleh pihak Kampus.

Keputusan sanksi yang diberikan ini sesuai dengan surat Keputusan Rektor Universitas Indonesia No. 49/SK/R/UI/2024 Tentang Penetapan Sanksi Administratif Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Atas Nama Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000 Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

"Skorsing akademik selama 1 (satu) semester," isi diktum kesatu.

Dikutip Kompas.com, Keputusan Rektor yang sudah ditandatangani oleh Rektor UI Ari Kuncoro pada Senin (29/1/2024) dibenarkan oleh Kepala Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia.

"Iya, semoga penjelasan yang saya sampaikan sudah cukup mendudukkan persoalan atas sanksi yang diberikan UI tersebut," kata Amelita kepada wartawan, Rabu (31/1/2024).

Baca juga: Ketua BEM UI Melki Sedek Huang Diduga Lakukan Pelecehan, Kini Dinonaktifkan

Dalam Keputusan Rektor tersebut, Melki tidak diperkenankan melakukan beberapa hal, yakni dilarang menghubungi, melakukan pendekatan, berada dalam lokasi berdekatan, dan/ atau mendatangi korban.

Tak hanya itu saja, Melki dilarang aktif secara formal maupun informal dalam organisasi dan kegiatan kemahasiswaan pada tingkat program studi, fakultas, dan universitas, serta dilarang berada di lingkungan kampus UI.

Putusan ini berdasar pada rekomendasi dari hasil pemeriksaan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI dari keterangan dan alat bukti yang ada.

"Untuk melaksanakan fungsinya terkait penanganan kekerasan seksual di lingkungan UI, Satgas PPKS UI mengeluarkan rekomendasi sanksi administratif yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor," ujar Amelita.

Berdasarkan isi putusan, Satgas PPKS UI menyimpulkan, Melki (pelaku) terbukti melakukan jenis kekerasan seksual dalam bentuk menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan.

Baca juga: Whatsapp Ketua BEM UI Mendadak Logout Sendiri, Dapat Notifikasi Ada yang Berusaha Mengambil Alih

Tidak hanya itu, pada isi putusan dikatakan, Melki juga terbukti mempraktikkan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan yang bernuansa kekerasan seksual, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 dan Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 91 Tahun 2022 Pasal 5 Ayat (2) huruf (l) dan huruf (o).

Di samping itu, Melki juga wajib menjalani konseling psikologis dari PPKS UI. Sehingga, dia diperbolehkan berada di lingkungan kampus UI hanya saat harus menghadiri sesi konseling atau edukasi kekerasan seksual yang dilakukan dengan tatap muka langsung.

"Pelaku wajib menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyatakan telah melakukan kekerasan seksual, menerima sanksi yang diberikan, dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut pada siapa pun, kapan pun, dan di mana pun," mengutip isi putusan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved