Pemilu 2024

Caleg Depresi karena Gagal Terpilih Bisa Lakukan Cek Kesehatan di RSU Tangsel dengan BPJS

para caleg yang mengalami depresi karena gagal dalam pemilu, diperbolehkan menggunakan jaminan BPJS untuk memeriksakan kesehatan di RSU Tangsel.

tribuntangerang.com/Ikhawana
Oco selaku Kepala Bagian Tata Usaha RSU Pamulang Tangsel 

Laporan Wartawan Tribuntangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNTANGERANG.COM, PAMULANG - Rumah Sakit Umum (RSU) Pamulang Tangerang Selatan menyiapkan pelayanan kesehatan mental untuk calon legislatif (caleg) yang merasa kejiwaannya terganggu karena depresi gagal meraih kursi Pemilu 2024.

Oco selaku Kepala Bagian Tata Usaha Rumah Sakit Umum (RSU) Pamulang Tangerang Selatan menyampaikan, para caleg tersebut bisa menggunakan jaminan BPJS untuk pembayaran.

"Bisa dilakukan dengan jaminan BPJS," ucap Oco di RSU Tangsel, Pamulang, Tangerang Selatan, Senin (12/1/2024).

Baca juga: RSU Tangerang Selatan Siapkan Fasilitas Kesehatan Bagi Bacaleg Gagal yang Kena Mental

Bukan tanpa alasan, Oco menjelaskan bahwa kesehatan mental termasuk dalam kategori sakit bukan hanya medikal check up atau pemeriksaan fisik.

Oleh karena itu, para caleg yang mengalami depresi karena gagal dalam pemilu, diperbolehkan menggunakan jaminan BPJS.

"Kan itu namanya sakit, bukan medikal check up ya, kalau pasien sakit baik fisik dan kesehatan mental bisa menggunakan BPJS," ucap Oco.

Soal ruangan, RSU Tangerang Selatan tak menyediakan ruangan khusus untuk menampung pasien dengan gangguan mental.

Baca juga: RSU Tangsel Sebut Kemungkinan Pasien Tak Bisa Menggunakan Hak Suara Saat Pemilu 2024

Jika pasien membutuhkan perawatan, maka dokter spesialis jiwa di RSU Pamulang akan memberikan rujukannya.

"Rawat inap untuk saat ini belum ada kebijakan dari pemerintah Tangsel," ucap Oco.

Lebih lanjut, Oco menegaskan jika RSU Tangerang Selatan belum memungkinkan untuk memberikan fasilitas rawat inap untuk pasien dengan gangguan jiwa.

"Ini RS umum, lebih berfokus kepada pelayanan secara tipe c dasar, penyakit dalam, anak, bedah dan kebidanan, lebih dari 4 itu dengan melihat kondisi, belum bisa melakukan perawatan inap," pungkasnya. (m30)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved