Anak SYL Diduga Terlibat Jual Beli Jabatan di Kementan, Punya Posisi Mentereng di Pemprov Sulsel
KPK telah memeriksa Kemal Redindo sebagai saksi perkara jual beli jabatan di Kementan. Kemal merupakan anak SYL.
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Kemal Redindo sebagai saksi perkara jual beli jabatan di Kementerian Pertanian (Kementan).
Kemal merupakan anak mantan Menteri Pertanian (Menan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kemal Redindo merupakan pejabat di Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel).
Bahkan Kemal pernah diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Pemprov Sulsel pada 3 Januari 2022.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian yang (TPPU).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, SYL diduga mendapatkan uang dari pejabat yang jabatannya dirotasi.
"Kemudian ada campur tangan pihak lain di antaranya adalah saksi (Kemal)," kata Ali kepada wartawan, Minggu (18/2/2024).
Ali menyebut, ketika mendalami dugaan pemerasan dalam jabatan oleh SYL secara umum, KPK berpegang pada asas fiksi hukum.
Asas ini menilai seseorang, dalam hal ini SYL, mengetahui semua aturan menyangkut rotasi dan mutasi jabatan di kementerian.
Tidak mungkin rotasi dan mutasi jabatan atau pegawai di lingkungan Kementan melibatkan pihak luar kementerian yang tidak memiliki wewenang dan kompetensi.
Kemal merupakan pegawai Pemprov Sulawesi Selatan.
"Makanya kemudian kami perlu konfirmasi kepada saksi tersebut karena pasti Anda juga tahu yang bersangkutan bukan pegawai di Kementan ataupun pejabat di Kementan. Kan poinnya di sana," tutur Ali.
Sebelumnya, penyidik KPK mencecar Kemal terkait dugaan aliran dana yang diterima ayahnya dan praktik jual beliau jabatan di lingkungan Kementan pada 5 Februari.
"Termasuk pengetahuan mengenai dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementan saat itu,” tutur Ali, Selasa (6/2/2024).
Berdasarkan situs resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel), Kemal pernah diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura pada 3 Januari 2022.
Seperti diberitakan, dalam perkara SYL, KPK telah menetapkan tiga tersangka.
Selain SYL, mereka adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
SYL diduga memerintahkan Kasdi dan Hatta dari para pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dan II di lingkungan Kementan.
Keduanya mengutip setoran itu secara paksa dari para pejabat Kementan.
Mereka antara lain, direktur jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id
Jubir KPK Sebut Hasto Kristiyanto Sudah Kembali ke Rutan KPK Setelah Keluar untuk Berobat |
![]() |
---|
Momen Hasto Kristiyanto Tinggalkan Rutan KPK, Usai Dapat Amnesti Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Kontroversi Surat Istri Menteri UMKM Keliling Eropa, Maman Abdurrahman Tunjukkan Bukti ke KPK |
![]() |
---|
Usai Jadi Tersangka KPK, Rumah Hasto Kristiyanto di Bekasi Tak Pernah Lagi Dikunjungi |
![]() |
---|
Alasan KPK Geledah Kemnaker, Pejabatnya Ternyata Peras Calon TKA yang akan Bekerja di Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.