Polisi Bekuk Pelaku Penusukan di Kunciran Kota Tangerang Hingga Sebabkan Korban Tewas
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, DPK melakukan aksi penganiayaan dengan menusuk dua orang korban di Jalan Gempol
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama Subdit Jatanras Polda Ditreskrimum Metro Jaya berhasil membekuk pelaku penganiayaan hingga meninggal dunia berinisial DPK (20).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, DPK melakukan aksi penganiayaan dengan menusuk dua orang korban di Jalan Gempol Raya, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
"Pelaku berinisial DPK yang kabur usai menusuk korban hingga meninggal dunia di kawasan Kunciran Tangerang akhirnya berhasil ditangkap kurang dari 24 jam," ujar Zain dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).
Kemudian Zain menjelaskan, pihaknya mendapatkan laporan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia itu pada Minggu (18/2/2024) dinihari sekira pukul 04.30 WIB.
Baca juga: Enam Oknum TNI Jadi Tersangka pada Kasus Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali
Peristiwa tersebut bermula ketika DPK hendak menukar uang receh sebesar Rp 50.000 ke sebuah warung kelontong.
Akan tetapi, pemilik warung tidak memiliki uang receh yang dimaksud. Merasa tidak senang, DPK kemudian mengamuk kepada pemilik warung.
Aksi DPK tersebut diketahui oleh dua orang korban yang juga sedang berbelanja untuk membeli rokok. Dua orang korban bermaksud melerai aksi DPK, namun justru terjadi keributan antar mereka.
Saat keributan itu terjadi, DPK tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dari balik bajunya dan kemudian langsung menusuk dua orang pelanggan warung itu.
Salah seorang korban berinisial MI (24) ditusuk di bagian dada sebelah kanan dan korban lainnya, yakni R (24) juga turut ditusuk pada bagian tubuh paha sebelah kanan.
"Pada saat kejadian dua orang korban ini sempat lari, namun baru mengetahui tertusuk setelah sampai di rumah temannya yang berdekatan dengan lokasi kejadian," kata dia.
Baca juga: Sakit Hati Dikeluarkan dari Group WhatsApp, Toto Warga Bandung Tusuk Temannya Sendiri
Mengetahui hal tersebut, rekan korban segera membawa korban ke Rumah Sakit Mulya Pinang. Akan tetapi korban MI tidak tertolong dan meninggal dunia saat tengah dalam perjalanan.
"Antara korban dan pelaku ini tidak saling mengenal, mereka kebetulan sedang di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk membeli rokok," ungkapnya.
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung memburu pelaku dan menangkapnya di hari yang sama sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Tol Terbanggi, KM 79, Lampung.
Akibat perbuatannya tersebut, DPK ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun.
Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Jumat 29 Agustus 2025 Ada 2 Lokasi, Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Polres Metro Tangerang Kota Kerahkan 269 Personil di Wilayah Perbatasan Jakarta Saat Demo Buruh |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Kamis 28 Agustus 2025 Ada Dua Lokasi, Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Rabu 27 Agustus 2025 Ada Dua Lokasi, Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Senin 25 Agustus 2025, Ada Dua Lokasi Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.