Polisi Bekuk Pelaku Penusukan di Kunciran Kota Tangerang Hingga Sebabkan Korban Tewas
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, DPK melakukan aksi penganiayaan dengan menusuk dua orang korban di Jalan Gempol
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
tribuntangerang.com/Gilbert
Pelaku penganiayaan hingga meninggal dunia di Jalan Gempol Raya, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang berinisial DPK (kedua kanan) dibekuk polisi di Jalan Tol Terbanggi KM 79, Lampung.
"Pelaku berhasil kami amankan saat hendak melarikan diri menuju Jambi, tepatnya di Jalan Tol Lampung setelah berkoordinasi dengan pihak PJR Kota Baru Polda Lampung di Tol Terbanggi KM 79," ucapnya.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat akibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun," jelas Zain. (m28)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Jumat 29 Agustus 2025 Ada 2 Lokasi, Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Polres Metro Tangerang Kota Kerahkan 269 Personil di Wilayah Perbatasan Jakarta Saat Demo Buruh |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Kamis 28 Agustus 2025 Ada Dua Lokasi, Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Rabu 27 Agustus 2025 Ada Dua Lokasi, Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Senin 25 Agustus 2025, Ada Dua Lokasi Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.