Polisi Bekuk Pelaku Penusukan di Kunciran Kota Tangerang Hingga Sebabkan Korban Tewas

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, DPK melakukan aksi penganiayaan dengan menusuk dua orang korban di Jalan Gempol

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
tribuntangerang.com/Gilbert
Pelaku penganiayaan hingga meninggal dunia di Jalan Gempol Raya, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang berinisial DPK (kedua kanan) dibekuk polisi di Jalan Tol Terbanggi KM 79, Lampung. 

"Pelaku berhasil kami amankan saat hendak melarikan diri menuju Jambi, tepatnya di Jalan Tol Lampung setelah berkoordinasi dengan pihak PJR Kota Baru Polda Lampung di Tol Terbanggi KM 79," ucapnya.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat akibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun," jelas Zain. (m28)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved