Tujuh Siswa SD Dihukum kumMenjilat Kuaci di Lantai, Kasusnya Dilaporkan ke Dinas Perlindungan Anak

Sejumlah murid SD di Lampung dijatuhi hukuman yang menjijikkan. Mereka disuruh makan kuaci yang disebar di lantai.

Editor: Ign Prayoga
ISTIMEWA/worldofbuzz.com
Ilustrasi bullying pada pelajar 

TRIBUNTANGERANG.COM, LAMPUNG - Sejumlah murid SD di Lampung dijatuhi hukuman yang menjijikkan.

Mereka disuruh makan kuaci yang disebar di lantai.

Para murid SD tersebut harus mengambil kuaci menggunakan lidah dan mulut mereka.

Peristiwa yang mencoreng dunia pendidikan ini terjadi di Kecamatan Pulau Pisang, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.

Dua guru SD yang dinilai bertanggung jawab atas kejadian ini telah dilaporkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Pesisir Barat.

Azwar, salah satu orang tua murid, mengaku melaporkan dua oknum guru itu karena telah memberikan hukuman makan kuaci di lantai kepada tujuh siswa.

Azwar menyebutkan, ketujuh siswa tersebut disuruh memakan kuaci yang ditebarkan di lantai.

Ketujuh siswa tersebut dilarang menggunakan tangan. Mereka harus jongkok dan mengambil kuaci menggunakan lidah dan mulut. 

Siswa yang bangun dari posisi jongkok, dipukul menggunakan kayu.

"Kami menilai hukuman itu berlebihan, ketujuh siswa tersebut dipaksa memakan kuaci beserta kulitnya dari lantai," ucapnya, Rabu (28/2/2024).

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (22/2/2024) siang.

Awalnya, sejumlah siswa kelas 3 memakan kuaci pada jam istirahat.

Saat jam istirahat berakhir, wali kelas berinisial NS mendapati ruangan kotor karena kulit kuaci bertebaran di lantai.

Para siswa kelas 3 kemudian dihukum menyapu lantai.

"Mereka disuruh menyapu lantai tersebut sampai bersih dan gurunya berkata tidak akan mengajar jika ruangan kelas tidak bersih," bebernya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved