Tujuh Siswa SD Dihukum kumMenjilat Kuaci di Lantai, Kasusnya Dilaporkan ke Dinas Perlindungan Anak
Sejumlah murid SD di Lampung dijatuhi hukuman yang menjijikkan. Mereka disuruh makan kuaci yang disebar di lantai.
NS kemudian memanggil tiga guru yakni B, M, dan N.
Lalu NS bertanya kepada ketiga guru tersebut, hukuman apa yang pantas diberikan kepada murid-muridnya.
M mengusulkan hukuman dalam bentuk memakan kuaci.
Setelah membeli kuaci, M menebar kuaci ke lantai.
Lalu dia menyuruh murid-murid tersebut jongkok dan meletakkan tangan di belakang punggung.
Para siswa kemudian disuruh menggunakan mulut untuk mengambil dan memakan kuaci yang ditebar di lantai.
"Saat anak kami itu dihukum disaksikan ramai-ramai oleh murid dari kelas lain dari kelas 4, 5, dan 6," ujarnya.
Setelah memakan kuaci, anak-anak tersebut masih merasa jijik hingga ada yang mual, muntah, dan tenggorokan sakit.
Azwar menuturkan, kejadian tersebut telah dilaporkan kepada kepala sekolah yang bersangkutan.
"Kami para orang tua juga sudah dipertemukan dengan yang guru bersangkutan," kata dia.
Pada saat pertemuan itu, oknum guru tersebut telah meminta maaf dan mengaku khilaf.
Melihat kondisi anaknya, mereka belum bisa memaafkan sepenuhnya.
Untuk itu, para orang tua murid melaporkan oknum guru tersebut ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pesisir Barat agar kejadian seperti itu tidak terulang kembali.
Mereka juga berharap agar Pemkab Pesisir Barat memberikan sanksi kepada dua oknum guru tersebut.
"Sebenarnya yang kami minta dua oknum guru yakni wali kelas NS dan guru N tugasnya dimutasi dari Pulau Pisang," imbuhnya.
"Karena kalau mereka masih mengajar di Pulau Pisang, bagaimana perasaan anak kami yang masih merasa trauma," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id
Detik-detik Tewasnya Amelia Putri di Tangan Mantan Pacar, Dianiaya Beramai-ramai hingga Tak Berdaya |
![]() |
---|
Warga Cium Bau Busuk di Cibogo Cisauk, Ternyata Mayat, Ini Kata Polisi |
![]() |
---|
Vadel Badjideh Dijerat Pasal UU Perlindungan Anak dan Kesehatan, Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pratama Wijaya Mahasiswa Unila Meninggal Diduga Dianiaya Senior, Teman Ditekan hingga Pilih Keluar |
![]() |
---|
ASN Lampung yang Hina Penulis Novel Ika Nattasa di Medsos Berakhir Minta Maaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.