Guru Mesum di Sumsel Ditangkap Polisi, Korbannya Siswi SMP Berusia 13 Tahun
Seorang guru SMP di Sumsel ditangkap polisi atas dugaan melakukan perbuatan asusila terhadap siswinya.
TRIBUNTANGERANG.COM, PALEMBANG - Seorang guru SMP di Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi atas dugaan melakukan perbuatan asusila terhadap salah seorang siswinya.
Guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ini melakukan perbuatan bejatnya di sekolah.
Staf pengajar SMP berinisial AH (38) ini memasang perangkap dan meminta siswa berusia 13 tahun tersebut datang ke sekolah.
Sang siswi curiga dan mengajak seorang rekannya.
Pada satu kesempatan, AH menggerayangi siswinya. Korban melawan dan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya.
Peristiwa yang terjadi di Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ini kemudian dilaporkan ke polisi.
Polisi segera bertindak dan menangkap AH.
Sewaktu ditemui di Mapolres OKI pada Rabu (28/2/2024) sore, oknum guru SMP tersebut memakai baju tahanan berwarna oranye dengan wajah tertunduk lesu.
Di hadapan awak media, Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto yang didampingi Kasat Reskrim AKP Iman Falucky Fahri memberi penjelasan bahwa polisi mendapatkan laporan kasus asusila tersebut pada Jumat (16/2/2024) silam.
Pihak pelapor membeberkan aksi bejar yang dilakukan AH.
"Saat itu pelaku mengirim pesan WA dan mengajak korban bertemu di sekolah. Setelah itu mereka bertemu di teras sekolah," kata Hendrawan.
"Korban waktu itu mengajak rekannya, jadi posisi mereka bertiga," imbuhnya.
Pada pertemuan itu, AH memeluk korban dari belakang.
"Pelaku juga mencium pipi korban sebanyak 2 kali. Dikarenakan kaget dan tidak terima dengan perlakuan gurunya, korban pun segera melaporkan ke orangtuanya," ujarnya.
Korban didampingi orang tuanya segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Kasus Pencabulan oleh Guru Ngaji di Tebet Terjadi Sejak 2021, Keluarga Bahkan Tak Tahu |
![]() |
---|
Ada Indikasi Sodomi, Tiga Korban Pencabulan Guru Ngaji di Ciledug Jalani Visum, Ini Hasilnya! |
![]() |
---|
Hasil Penelusuran UPTD-PPA Kota Tangerang: Korban Pencabulan Guru Ngaji di Ciledug Jadi 36 Orang |
![]() |
---|
Anggota DPR RI Minta Polisi Pakai UU TPKS pada Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang |
![]() |
---|
Seorang Tahanan Kasus Pencabulan Santriwati di Kabupaten Bekasi Tewas, Polisi Ungkap Penyebabnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.