Guru Mesum di Sumsel Ditangkap Polisi, Korbannya Siswi SMP Berusia 13 Tahun
Seorang guru SMP di Sumsel ditangkap polisi atas dugaan melakukan perbuatan asusila terhadap siswinya.
"Setelah berhasil ditangkap, kami mendapatkan keterangan dari pelaku bahwa awalnya pelaku ada rasa suka kepada korban, mungkin karena direspons lain makanya dia memberanikan diri untuk melakukan hal tersebut," kata Hendrawan.
AH mengklaim bahwa cintanya tak bertepuk sebelah tangan.
"Pelaku menyebut mereka sudah pacaran kurang lebih 3 bulan, namun sewaktu kami tanyakan kepada korban, dia tidak merasa seperti itu," ungkapnya.
Polisi memproses kasus ini ke ranah penyidikan. AH dijerat pasal 82 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Pelaku terancam hukuman maskimal 20 tahun penjara. Karena yang memberatkan yaitu pelaku merupakan tenaga pendidik yang seharusnya dapat mendidik dengan baik, tetapi justru melakukan penyimpangan," katanya.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com
Kasus Pencabulan oleh Guru Ngaji di Tebet Terjadi Sejak 2021, Keluarga Bahkan Tak Tahu |
![]() |
---|
Ada Indikasi Sodomi, Tiga Korban Pencabulan Guru Ngaji di Ciledug Jalani Visum, Ini Hasilnya! |
![]() |
---|
Hasil Penelusuran UPTD-PPA Kota Tangerang: Korban Pencabulan Guru Ngaji di Ciledug Jadi 36 Orang |
![]() |
---|
Anggota DPR RI Minta Polisi Pakai UU TPKS pada Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang |
![]() |
---|
Seorang Tahanan Kasus Pencabulan Santriwati di Kabupaten Bekasi Tewas, Polisi Ungkap Penyebabnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.