Guru Mesum di Sumsel Ditangkap Polisi, Korbannya Siswi SMP Berusia 13 Tahun

Seorang guru SMP di Sumsel ditangkap polisi atas dugaan melakukan perbuatan asusila terhadap siswinya.

Editor: Ign Prayoga
TRIBUN SUMSEL/WINANDO
Seorang guru di OKI, Sumsel, ditangkap polisi atas dugaan melakukan perbuatan asusila terhadap seorang siswi SMP, Rabu (28/2/2024). Kasus ini ditangani Polres OKI dan polisi menunjukkan barang bukti perkara tersebut. 

"Setelah berhasil ditangkap, kami mendapatkan keterangan dari pelaku bahwa awalnya pelaku ada rasa suka kepada korban, mungkin karena direspons lain makanya dia memberanikan diri untuk melakukan hal tersebut," kata Hendrawan.

AH mengklaim bahwa cintanya tak bertepuk sebelah tangan.

"Pelaku menyebut mereka sudah pacaran kurang lebih 3 bulan, namun sewaktu kami tanyakan kepada korban, dia tidak merasa seperti itu," ungkapnya.

Polisi memproses kasus ini ke ranah penyidikan. AH dijerat  pasal 82 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Pelaku terancam hukuman maskimal 20 tahun penjara. Karena yang memberatkan yaitu pelaku merupakan tenaga pendidik yang seharusnya dapat mendidik dengan baik, tetapi justru melakukan penyimpangan," katanya.

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com  

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved