Guru Mesum di Sumsel Ditangkap Polisi, Korbannya Siswi SMP Berusia 13 Tahun

Seorang guru SMP di Sumsel ditangkap polisi atas dugaan melakukan perbuatan asusila terhadap siswinya.

Editor: Ign Prayoga
TRIBUN SUMSEL/WINANDO
Seorang guru di OKI, Sumsel, ditangkap polisi atas dugaan melakukan perbuatan asusila terhadap seorang siswi SMP, Rabu (28/2/2024). Kasus ini ditangani Polres OKI dan polisi menunjukkan barang bukti perkara tersebut. 

TRIBUNTANGERANG.COM, PALEMBANG - Seorang guru SMP di Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi atas dugaan melakukan perbuatan asusila terhadap salah seorang siswinya.

Guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ini melakukan perbuatan bejatnya di sekolah.

Staf pengajar SMP berinisial AH (38) ini memasang perangkap dan meminta siswa berusia 13 tahun tersebut datang ke sekolah.

Sang siswi curiga dan mengajak seorang rekannya.

Pada satu kesempatan, AH menggerayangi siswinya. Korban melawan dan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya.

Peristiwa yang terjadi di Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ini kemudian dilaporkan ke polisi.

Polisi segera bertindak dan menangkap AH.

Sewaktu ditemui di Mapolres OKI pada Rabu (28/2/2024) sore, oknum guru SMP tersebut  memakai baju tahanan berwarna oranye dengan wajah tertunduk lesu.

Di hadapan awak media, Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto yang didampingi Kasat Reskrim AKP Iman  Falucky Fahri memberi penjelasan bahwa polisi mendapatkan laporan kasus asusila tersebut pada Jumat (16/2/2024) silam.

Pihak pelapor membeberkan aksi bejar yang dilakukan AH.

"Saat itu pelaku mengirim pesan WA dan mengajak korban bertemu di sekolah. Setelah itu mereka bertemu  di teras sekolah," kata Hendrawan.

"Korban waktu itu mengajak rekannya, jadi posisi mereka bertiga," imbuhnya.

Pada pertemuan itu, AH memeluk korban dari belakang.

"Pelaku juga mencium pipi korban sebanyak 2 kali. Dikarenakan kaget dan tidak terima dengan perlakuan gurunya, korban pun segera melaporkan ke orangtuanya," ujarnya.

Korban didampingi orang tuanya segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

"Setelah berhasil ditangkap, kami mendapatkan keterangan dari pelaku bahwa awalnya pelaku ada rasa suka kepada korban, mungkin karena direspons lain makanya dia memberanikan diri untuk melakukan hal tersebut," kata Hendrawan.

AH mengklaim bahwa cintanya tak bertepuk sebelah tangan.

"Pelaku menyebut mereka sudah pacaran kurang lebih 3 bulan, namun sewaktu kami tanyakan kepada korban, dia tidak merasa seperti itu," ungkapnya.

Polisi memproses kasus ini ke ranah penyidikan. AH dijerat  pasal 82 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Pelaku terancam hukuman maskimal 20 tahun penjara. Karena yang memberatkan yaitu pelaku merupakan tenaga pendidik yang seharusnya dapat mendidik dengan baik, tetapi justru melakukan penyimpangan," katanya.

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com  

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved