Begini Kronologi Kasus Perundungan di Tangsel yang Melibatkan Alumnus Hingga Buat Korban Trauma
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi mengungkapkan kronologi kejadian perundungan dilakukan 12 pelajar di Serpong.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Wartawan Tribuntangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi mengungkapkan kronologi kejadian perundungan dilakukan 12 pelajar di Serpong.
"Awal mula kejadian pada tanggal .2 Februari 2024 diduga telah terjadi kekerasan terhadap anak
dibawah umur yang dialami korban yang diduga dilakukan oleh 12 orang di TKP," ucap Kasat Reskrim Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi di Polres Tangerang Selatan, Serpong, Jumat (1/3/2024).
Korban dan 12 orang diduga pelaku merupakan siswa dari SMA di Serpong, Tangerang Selatan.
"Antara korban dan pelaku adalah Siswa dari Sekolah Menengah Atas Swasta di wilayah Kota Tangerang Selatan," Alvino Cahyadi.
Dua belas anak-anak tersebut bergantian melakukan kekerasan kepada korban.
Usut punya usut, kekerasan terjadi karena korban ingin masuk ke dalam anggota kelompok "Geng Tai".
"Dengan dalih "tradisi" tidak tertulis sebagai tahapan untuk bergabung dalam kelompok atau komunitas," ucap Alvino Cahyadi.
Baca juga: Kemen PPPA Minta Korban dan Pelaku Terkait Kasus Perundungan di Serpong Tak Lagi Dipublikasi
Adapun kekerasan yang dilakukan yaitu menjambak, melepas celana, mencubit dada, memukul perut, kepala, menarik kerah baju, menggelitik perut, menendang kaki dan memukul wajah.
Sampai akhirnya tanggal 12 Februari 2024 korban mengadu kepada kakaknya terkait perlakuan kekerasan yang diterimanya.
"Tanggal 13 Februari 2024 para pelaku mengetahui korban menceritakan kejadian pada tanggal 2 Februari 2024, kemudian 6 orang pelaku tidak terima dan kembali melakukan tindakan kekerasan kepada korban," kata Alvino Cahyadi.
Pada kejadian kekerasan yang kedua ini, korban disudut korek api yang dipanaskan ke lengan kiri korban dan memiting leher korban, memukul perut korban, dan mendorong badan korban.
Akibat dari kekerasan ini, korban mengalami memar di leher, luka lecet di leher, luka bekas sundutan rokok pada leher bagian belakang, dan Luka bakar pada lengan tangan kiri.
"Korban juga mengalami dampak Psikologis berupa rasa ketakutan, merasa tertekan dan Stress akut," pungkasnya.
Melibatkan Alumnus
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan Alvino Cahyadi menuturkan kalau ada sosok alumnus yang ikut terlibat dalam kasus dugaan Perundungan di Serpong, Tangerang Selatan.
"Mengatakan 12 orang yang diduga terlibat dalam kasus perundungan di Binus School Serpong menyeret nama anak artis VR, FLR dan terdapat satu sosok alumni," kata Alvino Cahyadi, Jumat (1/3/2024).
"Satu sudah tidak bersekolah di SMA swasta, tiga masih," imbuhnya.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Alvino mengatakan kalau masih akan menentukan langkah selanjutnya mengenai penahanan atau wajib lapor kepada para pihak.
"Nanti akan disampaikan lebih lanjut," kata Alvino.
Baca juga: Polres Tangerang Selatan Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Perundungan di Serpong
Sebelumnya, Kasat Reskrim Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi telah mengungkapkan 4 orang tersangka yaitu E (18), R (18), J (18), G (19).
Anak artis VR tak masuk ke dalam daftar nama tersangka.
FLR diduga masuk dalam kategori Anak yang Berkonflik dengan Hukum alias ABH bersama dengan 6 anak saksi yang lain.
Diketahui FLR masuk dalam kategori ini karena usianya yang masih di bawah umur yaitu 17 tahun.
"7 (tujuh) orang anak saksi ditetapakan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) yang diduga melakukan Tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur atau pengeroyokan,"
Tujuh orang ini dikenalkan pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP. (m30)
Tangsel Tunggu Kepastian Pemkab Pandeglang Soal Kerja Sama Pembuangan Sampah Usai Diprotes |
![]() |
---|
Viral Kisah Ojol Selamat dari Ancaman Begal yang Beraksi Lewat Orderan Fiktif di Graha Raya Tangsel |
![]() |
---|
Jadwal Samsat Keliling di Tangerang Kamis 21 Agustus 2025, Berikut Daftar Lokasinya |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Tangerang Selatan Kamis 21 Agustus 2025, Ada 2 Lokasi Simak Syaratnya |
![]() |
---|
Jadwal Samsat Keliling di Tangerang Rabu 20 Agustus 2025, Berikut Daftar Lokasinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.