Senin, 15 Juni 2026

Simak Cara Daftar dan Cetak KTP Secara Online di Tangerang Selatan

Bagaimana cara cetak KTP Online di Tangerang Selatan melalui laman rumahdukcapil.tangerangselatankota.go.id.

Tayang:
ISTIMEWA
Ilustrasi KTP 

Laporan Wartawan Tribuntangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) mengungkapkan jika warga bisa mengurus dokumen Kartu Tanda Penduduk secara online. 

Bagi yang warga Tangerang Selatan yang ingin cetak KTP online, bisa langsung membuka situs rumahdukcapil.tangerangselatankota.go.id

Hal ini penting diketahui masyarakat jika ingin melakukan perubahan data kependudukan terkait alamat tinggal atau domisili.

Baca juga: Ternyata Ini Alasan Warga Berdomisili di Tangerang Selatan Tapi Pertahankan KTP DKI Jakarta

Adapun syarat dan ketentuan yang perlu dilampirkan yaitu mencakup berbagai dokumen seperti KTP, KIA, KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Pernikahan, dan Akta Perceraian.

Pendaftaran online untuk cetak e-KTP hanya tersedia pada Senin-Jumat jam 08.00-12.00 WIB.

Tak perlu khawatir, karena pada hari libur khususnya Sabtu petugas akan melayani di Mal Bintaro Plaza, Tangerang Selatan.

Baca juga: Disdukcapil Catat Ada 10 Ribu Warga Ber-KTP DKI yang Tinggal di Tangsel, Bakal Dinonaktifkan?

Layanan tutup pada Sabtu, Minggu, dan libur nasional atau jika kuota harian terpenuhi.

Lalu bagaimana cara cetak KTP Online di Tangerang Selatan,  simak caranya dibawah ini: 

1. Buka situs Rumah Dukcapil Tangerang Selatan.

2. Siapkan semua dokumen dan formulir yang diperlukan. Detail persyaratan dan formulir dapat ditemukan di "Menu Persyaratan".

3. Pada formulir yang memerlukan tanda tangan petugas atau pejabat Dukcapil, kolom tersebut dapat dikosongkan.

4. Foto setiap dokumen dan formulir untuk diunggah saat mendaftar online. Ukuran foto maksimum adalah 1 MB dan formatnya harus JPG.

5. Isi alamat email yang valid dan benar.

6. Setiap pendaftaran online yang sukses akan diberi Nomor Registrasi dalam Tanda Terima Pendaftaran.

7. Nomor Registrasi dapat ditemukan dalam Tanda Terima setelah transaksi pendaftaran selesai.

8. Periksa status secara teratur melalui menu "Pengecekan Status" untuk mendapatkan informasi atau status pengajuan.

9. Petugas Disdukcapil akan melakukan verifikasi pada setiap pendaftaran yang masuk selama hari kerja (Senin-Jumat, pukul 08.00-16.00 WIB).

10. Jika semua persyaratan dokumen terpenuhi, foto jelas, dan formulir lengkap, permohonan akan diterima.

11. Hasil verifikasi akan diinformasikan kepada pemohon melalui menu 'Pengecekan Status', dan dokumen kependudukan dapat diunduh dan dicetak melalui menu yang sama.

12. Batas waktu untuk melihat status atau mengunduh dokumen yang sudah jadi adalah 14 hari. (m30)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
1 - 0
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
5 - 1
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved