Disdukcapil Catat Ada 10 Ribu Warga Ber-KTP DKI yang Tinggal di Tangsel, Bakal Dinonaktifkan?

Kepala Disdukcapil Kota Tangsel Dedi Budiawan mengatakan jika kebanyakan dari penduduk tersebut sudah tinggal selama lebih 25 tahun kaatas.

ISTIMEWA
Ilustrasi KTP - Dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan mengungkapkan jika ada 100.000 jiwa yang menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta tapi bertempat tinggal di Tangsel. 

Laporan Wartawan Tribuntangerang.com,  Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan mengungkapkan jika ada 100.000 jiwa yang menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta tapi bertempat tinggal di Tangsel.

Kepala Disdukcapil Kota Tangsel Dedi Budiawan mengatakan jika kebanyakan dari penduduk tersebut sudah tinggal selama lebih 25 tahun kaatas.

"Informasi dari lurah ada yang sudah diatas 25 tahun tinggalnya di Tangsel tapi KTP nya masih DKI Jakarta,” ucap Dedi saat dikonfirmasi pada Rabu (28/2/2024).

Padahal, dampak yang bakal diterima oleh warga yang tak merubah identitasnya berupa penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP DKI Jakarta

"Maka bagi warga DKI yang belum pindah mulai 1 Maret 2024 mereka akan otomatis terblokir,” kata Dedi. 

Baca juga: Program Mudik Gratis ke Jawa Tengah Segera Dibuka, KTP Non-Jateng Bisa Daftar

Jika KTP terbelokir, maka kartu dalam bentuk fisik tak bisa digunakan untuk mengurus administrasi seperti membuka rekening bank.

"Jadi kalau sudah terblokir maka KTP nya hanya berbentuk fisik saja, artinya kalau by sistem mau buka rekening, mau buat SIM udah gak bisa lagi karena dalam sistemnya sudah terblokir,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta melalui Disdukcapil akan memperlakukan penonaktifan NIK KTP warga yang tak berdomisili di Jakarta per 1 Maret 2024 mendatang. (m30)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved