Sabtu, 13 Juni 2026

Simak Cara Pindah KTP dari DKI Jakarta ke Tangerang Selatan

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangsel, Dedi Budiawan menjelaskan tata cara mengurus kepindahan KTP dari Jakarta.

Tayang:
ISTIMEWA
Ilustrasi KTP 

Laporan Wartawan Tribuntangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) mendata jumlah keseluruhan penduduk yang menetap di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebanyak 1.414.000 jiwa.

Dari data tersebut, ada 100.000 jiwa di antaranya masih ber KTP DKI Jakarta

Dalam waktu dekat, Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan penertiban data kependudukan dan pencatatan sipil di wilayahnya.

Saat ditertibkan, NIK warga yang tinggal di luar wilayah Jakarta akan diblokir.

Oleh karena itulah, warga tersebut diwajibkan mengurus perpindahan KTP dari Jakarta.

Baca juga: Simak Cara Daftar dan Cetak KTP Secara Online di Tangerang Selatan

Lalu bagaimana cara pindah KTP dari Jakarta ke Tangsel?

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangsel, Dedi Budiawan menjelaskan tata cara mengurus kepindahan KTP dari Jakarta.

Pertama yang perlu dipersiapkan adalah Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).

"Yang pertama dia lakukan adalah dia meminta SKPWNI atau istilah lainnya cabut berkas, di akun punya DKI yaitu alpukatbetawi, jadi bisa dilakukan by online, tidak harus datang ke kelurahan,” kata Dedi Budiawan, di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, belum lama ini.

Jika sudah memiliki SKPWNI, masyarakat bisa langsung mengakses laman rumahdukcapil.tangerangselatankota.go.id.

Baca juga: Disdukcapil Catat Ada 10 Ribu Warga Ber-KTP DKI yang Tinggal di Tangsel, Bakal Dinonaktifkan?

Saat masuk ke laman, anda bisa langsung klik "pindah datang" lalu akan diarahkan untuk mengupload seluruh dokumen persyaratan yang telah ditetapkan.

Setelah proses tersebut selesai, pada hari yang sama nantinya masyarakat bisa langsung mendapatkan Kartu Keluarga (KK) Tangsel.

"Setelah terbit KK Tangsel barulah dia memproses KTP nya," kata Dedi.

Bukan tanpa alasan, jika telah memiliki KK Tangsel, barulah anda bisa mengurus perpindahan KTP dari Jakarta ke Tangsel.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar online bisa dilakukan di laman rumahdukcapil.tangerangselatankota.go.id mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Dalam laman tersebut masyarakat akan diarahkan untuk mengunggah persyaratan dan mengambil KTP pada waktu dan lokasi yang dipilih pada laman tersebut.

Persyaratan yang Harus Disiapkan yaitu mengisi formulir f-1.02, Kartu Keluarga asli, KTP asli dari daerah asal.

Adapun, formulir yang dibutuhkan bisa didapatkan melalui laman bit.ly/formdisdukcapil. (m30)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
4 - 1
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved