Polisi Bekuk 2 Anak Punk yang Tusuk Pengunjung Acara Musik di Rajeg Tangerang Hingga Tewas
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, ke dua pelaku tersebut berinisial KHA dan SA.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Jajaran Polresta Tangerang berhasil meringkus dua orang anak punk yang merupakan pelaku tindak pidana pembunuhan di Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, ke dua pelaku tersebut berinisial KHA dan SA.
"Kami lakukan penangkapan terhadap para pelaku saat bersembunyi pada sebuah kontrakan di Kawasan Rajeg, Kabupaten Tangerang," ujar Baktiar kepada awak media, Jumat (8/3/2024).
Kemudian ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pembunuhan dan pengeroyokan yang terjadi pada Minggu (3/3/2024 ) lalu.
Para pelaku mengeroyok korban seorang pria berinisial BS (24) di pinggir Jalan Raya Kukun Pasar Kemis, Kampung Batununggul, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg.
Baca juga: Misteri Sate Kiriman Orang Mati Terungkap, Ternyata Diantar oleh Caleg yang Jadi Otak Pembunuhan
Mendapati laporan itu, Tim Satreskrim Polresta Tangerang langsung mendatangi lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan sejumlah barang bukti.
Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan beberapa bukti petunjuk, KHA dan SA akhirnya dibekuk aparat kepolisian.
"Anggota Satreskrim Polresta Tangerang bersama Polsek Pasar Kemis melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap para pelaku keesokan harinya," kata dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif SA dan KHA melancarkan aksinya usai terjadi cekcok dengan korban dalam sebuah acara musik.
Baca juga: Jadi Tersangka Pembunuhan Indriana, Caleg Partai Garuda Devara Putri Dipecat
Merasa tidak terima atas perlakuan korban, KHA langsung memberikan ancaman terhadap korban dan ketika acara musik selesai korban langsung ditusuk pada bagian punggung.
"Pelaku SA berperan ikut memukuli korban, hingga membuat korban menderita beberapa luka tusuk dibagian punggung, luka memar dan lecet," tuturnya.
"Namun demikian nyawa korban tak tertolong perawatan medis dan akhirnya meninggal dunia," terangnya.
Atas perbuatanya, KHA dan SA ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 338 KUHP dan atau tindak pidana pengeroyokan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.
Dari kejadian tersebut barang bukti yang berhasil di amankan satu buah pisau, dua buah Cincin bentuk tengorak & medusa, satu buah jaket jeans, satu buah kaos hitam, tiga buah celana
"Kami menetapkan mereka sebagai tersangka pelaku pembunuhan dan terancam hukuman kurungan penjara 15 tahun," jelas Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono. (m28)
Dapat Perhatian dari Wapres hingga Gubernur dan Kapolda Banten, Ayah Andika Lutfi Falah Bersyukur |
![]() |
---|
Gelar Aksi hingga Bakar Ban, Mahasiswa di Tangerang Minta Tunjangan Rumah DPRD Tak Lebih Rp 15 Juta |
![]() |
---|
Tunjangan Anggota DPRD Masih Jadi Polemik, Mahasiswa di Tangerang Unjuk Rasa hingga Bakar Ban |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Kamis 4 September 2025, Digelar 2 Lokasi |
![]() |
---|
Dinas DP3A Kabupaten Tangerang Sayangkan Andika Lutfi Falah Meninggal Setelah Ikut Aksi Demo DPR RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.