Ramadan

Pemkab Tangerang Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi selama Ramadan 1445 H

Pemerintah Kabupaten Tangerang menerbitkan Surat Edaran terkait operasional tempat hiburan selama bulan ramadan.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
tribuntangerang.com/Gilbert
Plt Kepala Diskominfo Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja. 

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Pemerintah Kabupaten Tangerang menerbitkan Surat Edaran atau SE yang mengatur penutupan operasional tempat hiburan seperti karaoke, sauna, spa, massage dan biliar.

Plt Kepala Diskominfo Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja mengatakan, pemilik tempat hiburan tersebut diminta untuk menghentikan operasional selama bulan Ramadan 1445 Hijriah.

"Selama bulan Ramadan 2024 pemilik jasa usaha hiburan umum seperti karaoke, sauna, spa, hingga massage ditutup sementara sampai nanti 2 hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 H," ujar Soma kepada awak media, Rabu (13/3/2024).

Dalam SE Bupati Tangerang nomor 2 Tahun 2024 itu juga mengatur tentang jam operasional rumah makan, restoran, hingga kafe selama bulan puasa 2024.

Baca juga: Tempat Hiburan Malam di Kota Tangerang Wajib Tutup Mulai H-2 Ramadan 1445 H

Para pemilik maupun pengelola rumah makan dan restoran itu diminta untuk memulai aktivitas mulai pukul 15.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB saja.

"Selain mengalihkan jam operasional usaha, pemilik tempat usaha rumah makan ini juga diimbau untuk memasang tirai atau sejenisnya bagi yang menyediakan layanan makan di tempat," kata dia.

Menurut Soma, surat edaran tersebut diterbitkan dalam rangka menjaga toleransi antar umat beragama, serta menghormati bulan suci Ramadan 1445 H.

Baca juga: Kelab Malam dan Diskotek di Jakarta Boleh Beroperasi Saat Ramadan Asal Penuhi Syarat Ini

Seluruh peraturan serta imbauan yang tertuang dalam surat edaran itu telah dikaji dan dilakukan pembahasan bersama dengan Majelis Ulama Indonesia dan Pj. Bupati Tangerang.

Dengan demikian, dikeluarkannya surat edaran tersebut diharapkan dapat dipatuhi oleh para pemilik tempat usaha, khususnya pada bulan ramadan seperti saat ini.

"Kami mengimbau kepada pengelola tempat hiburan umum, restoran dan pemilik kafe untuk mematuhi surat edaran yang berlaku," tuturnya.

"Supaya umat muslim di Kabupaten Tangerang yang menjalankan ibadah puasa selama Ramadan 1445 Hijriah ini dapat berjalan dengan baik," terang Soma Atmaja. (m28)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved