Berita Jakarta
Kelab Malam dan Diskotek di Jakarta Boleh Beroperasi Saat Ramadan Asal Penuhi Syarat Ini
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta tetap mengizinkan kelab malam dan diskotek beroprasi saat bulan Ramadan.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta tetap mengizinkan kelab malam dan diskotek beroprasi saat bulan Ramadan.
Khusus usaha ini hanya berlaku yang fasilitasnya menyatu dengan area hotel minimal bintang empat hingga bintang lima.
Hal itu sebagaimana dikutip dari Surat Edaran (SE) Dinas Parekraf DKI Jakarta Nomor e-0003/SE/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445 H/2024 M.
Surat itu ditetapkan Kadis Parekraf DKI Jakarta Andhika Permata pada 28 Februari 2024 lalu.
Pada poin satu dijelaskan, jenis-jenis usaha pariwisata tertentu yang wajib tutup pada satu hari sebelum bulan Ramadan. Mereka tutup sampai hari kedua Hari Raya Idulfitri.
"Jenis usaha pariwisata tertentu wajib tutup, kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa; dan bar atau rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada kelab malam, diskotek, karaoke, mandi uap, rumah pijat dan arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa,” tulis SE tersebut.
"Seluruh kegiatan usaha pariwisata lainnya yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu sebagaimana dimaksud pada angka satu dan merupakan satu kesatuan dalam satu ruangan dinyatakan harus tutup,” demikian bunyi SE itu.
Baca juga: Tempat Hiburan Malam di Kota Tangerang Wajib Tutup Mulai H-2 Ramadan 1445 H
Sementara usaha pariwisata tertentu sebagaimana dimaksud pada poin satu yang diselenggarakan di hotel bintang empat dan bintang lima dikecualikan dari ketentuan.
"Khusus usaha kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang empat dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit, dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka satu," demikian bunyi SE tersebut.
Dikutip dari PPID Provinsi DKI Jakarta, Andhika mengatakan industri pariwisata tetap dapat beroperasi dengan beberapa penyesuaian.
Seperti jenis usaha karaoke eksekutif dan pub selama bulan Ramadan beroperasi pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30.
Sedangkan untuk karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan usaha pukul 14.00 hingga 02.00.
"Untuk rumah biliar atau bola sodok dapat beroperasi apabila lokasinya satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif dan dapat beroperasi mulai pukul 20.30-01.30 WIB. Sedangkan bagi rumah biliar atau bola sodok yang berdiri sendiri, dapat beroperasi pukul 11.00-24.00 WIB," imbuh Andhika.
Tidak hanya mengatur jam operasional, lanjut Andhika, dalam Surat Edaran tertuang juga aturan yang berlaku saat bulan Ramadan untuk penyelenggaraan usaha pariwisata, yaitu larangan memasang reklame/poster/publikasi, serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme.
Baca juga: Satu Orang Positif Narkoba Diamankan Saat Razia Tempat Hiburan Malam di Tangerang
Kemudian, larangan menimbulkan gangguan terhadap lingkungan, dan larangan menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun.
"Selain itu, juga terdapat larangan memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan atau perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba, serta harus menghormati atau menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri. Sedangkan untuk usaha pariwisata bidang jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam surat edaran ini, diimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh," terang Andhika.
Melalui Surat Edaran tersebut, Andhika berharap, penyelenggara usaha pariwisata dapat menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri.
Ia juga mengatakan, pihaknya akan mengenakan sanksi terhadap usaha pariwisata yang melanggar aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
"Surat Edaran ini dibuat demi kebaikan bersama dan diharapkan pelaku usaha pariwisata dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan," pungkas Andhika. (faf)
| Tiang Monorel Mangkrak di Senayan dan Rasuna Said Bakal Dibongkar pada Januari 2026 |
|
|---|
| Warga Kini Bisa Buang Kasur dan Lemari Bekas Lewat Layanan Online DLH DKI Jakarta, Begini Caranya |
|
|---|
| DKI Buka Opsi Perpanjang Jalur LRT Jakarta ke JIS Hingga PIK 2 |
|
|---|
| Pejabat CKTRP Jakpus Dimutasi Usai Tindak Bangunan yang Menyalahi Aturan |
|
|---|
| Polisi Telusuri Dugaan TPPO di Kasus Kematian Terapis Wanita di Pasar Minggu Jaksel |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.