Pemilu 2024
Polri Siapkan Skema Pengamanan Jelang Pemungumuman Hasil Pemilu pada 20 Maret 2024
Polri tengah melakukan persiapan untuk menyiapkan skema pengamanan jelang pengumuman hasil pemilu 2024 pada 20 Maret 2024 mendatang.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Polri tengah melakukan persiapan untuk menyiapkan skema pengamanan jelang pengumuman hasil pemilu 2024 pada 20 Maret 2024 mendatang.
Kabaharkam Polri Komjen Fadil Imran mengatakan bahwa pihaknya bersama Polda Metro Jaya telah menyiapkan rencana pengamanan.
"Terkait dengan kesiapan pleno penetapan hasil Pemilu yang rencananya akan dilaksanakan pada 20 Maret, Satgas Preventif yang merupakan bagian dari Operasi Mantap Brata 2023-2024 yang di dalamnya adalah tim intinya Korsabhara Baharkam Polri bersama dengan Polda Metro Jaya sudah mempersiapkan rencana pengamanan," ujar Fadil, kepada wartawan, Kamis (14/3/2024).
Jenderal bintang tiga itu menuturkan pihaknya bakal mengawal pelaksanaan pengumuman hasil rekapitulasi akhir perhitungan suara Pemilu 2024 sampai tuntas.
"Kita akan kawal tuntas pleno penetapan hasil Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan oleh KPU RI pada 20 Maret 2024 ini," kata eks Kapolda Metro Jaya tersebut.
Baca juga: Soal Dugaan Kecurangan Pemilu, Timnas AMIN Masih Kumpulkan Bukti untuk Dibawa ke MK
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mengingatkan agar Komisi Pemilihan Umum atau KPU jangan sampai melewati tenggat waktu penetapan rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024, yaitu pada tanggal 20 Maret 2024.
Ada pun hingga saat ini, KPU Kabupaten/Kota di sejumlah provinsi masih ada yang sedang memproses rekapitulasi suara.
Padahal, sesuai jadwal dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU no 5 tahun 2024, proses rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota seharusnya sudah selesai 5 Maret 2024.
KPU kemudian mengeluarkan surat edaran untuk memperpanjang masa rekapitulasi suara di sejumlah daerah
"Dengan molornya rekapitulasi suara, artinya KPU masih dihadapkan sejumlah masalah. Sementara sisa waktu penyelesaian rekapitulasi suara secara nasional sudah semakin dekat yaitu tanggal 20 Maret 2024," kata Guspardi kepada wartawan Rabu (13/3/2024), dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: 6 Partai Terkuat di Tangsel Pemenang Pileg 2024, Golkar Selalu Unggul
Guspardi menilai alasan force major yang dikemukakan KPU untuk memperpanjang masa rekapitulasi suara dirasa tidak tepat.
Sebab terminologi force major atau keadaan kahar yang memaksa itu bisa dilakukan jika terjadi peristiwa atau kejadian luar biasa di luar kendali KPU.
Misalnya bencana alam, gangguan keamanan yang masif atau situasi darurat yang dapat mengganggu tahapan pemilihan.
"Banyaknya permasalahan yang terjadi di daerah seperti dugaan penggelembungan suara, jual-beli suara dan potensi manipulasi kecurangan, baik di kabupaten/kota maupun provinsi sehingga ada protes dari saksi-saksi partai, sehingga plenonya jadi tertunda. Itu semuanya kan masih dalam ranah dan kendali KPU untuk mengatasinya," ucap Guspardi.
Menurutnya, rekapitulasi di sejumlah daerah yang tertunda tentu akan mempengaruhi rekapitulasi suara secara nasional.
Baca juga: Daftar Nama Anggota DPRD Kota Tangerang Hasil Pileg 2024, Supiani Meraup Suara Paling Besar
Polri Siagakan 4.691 Personel Gabungan Usai Pengumuman Hasil Pemilu |
![]() |
---|
KPU RI Umumkan Hasil Pemilu 2024 Setelah Bebuka Puasa |
![]() |
---|
Jelang Penetapan Hasil Pemilu 2024 Ribuan Personel Gabungan Dikerahkan Amankan KPU dan DPR RI |
![]() |
---|
Kapolres Tangerang Selatan Minta Warga Jaga Kondusifitas Jelang Penetapan Hasil Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Mahasiswa Hingga Pelajar Ikut Aksi Dukung Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu di Depan KPU RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.