Kepala Rutan Tangerang Tegaskan Siap Bantu Polisi Ungkap Warga Binaan yang Terlibat Jaringan Narkoba

Kepala Rutan Kelas I Tangerang menegaskan bahwa lembaganya senantiasa bersinergi  dengan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba

Editor: Ign Prayoga
istimewa
Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang, Khairul Bahri Siregar, berkomitmen untuk memberantas serta mencegah peredaran narkoba. 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang, Khairul Bahri Siregar menegaskan bahwa lembaganya senantiasa bersinergi  dengan kepolisian dalam memberantas serta mencegah peredaran narkoba.

Khairul Bahri Siregar juga menegaskan jajarannya akan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk mencegah dan memberantas Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Terbaru, Khairul Bahri Siregar memimpin aparat Rutan Kelas I Tangerang berkoorsinasi dengan Polres Kabupaten Serang, Banten.

"Kami terus berkoordinasi dengan Polres Kabupaten Serang dalam mengungkap peredaran narkoba yang diduga terjadi di dalam rutan," ujar Khairul di Tangerang, Minggu (17/3/2024).

Khairul menyatakan pasca terbongkarnya kasus peredaran narkoba yang melibatkan narapidana di Lapas Tangerang, pihaknya  terus melakukan sinergi dan koordinasi dengan Polres Kabupaten Serang agar kasus ini segera bisa dituntaskan. 

"Ini adalah bukti komitmen kami tidak main-main dalam pemberantasan narkoba dan akan melakukan tindakan tegas bagi sipir atau pegawai yang terlibat dalam peredaran narkotika,” kata Khairul.

"Saya juga berterima kasih kepada seluruh elemen masyarakat maupun rekan media atas  dukungannya dalam pengungkapan kasus tersebut, Rutan Tangerang akan turut membantu dalam pemberantasan peredaran narkoba yang terjadi di Lapas/Rutan," ujarnya.

Khairul menyatakan sesuai amanat Ditjen Pemasyarakatan, pihaknya akan selalu melakukan deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap narkoba, bersinergi dengan aparat penegak hukum serta  mengembalikan tugas dan fungsi pemasyarakatan.

Sebelumnya, Polres Serang mengungkap jaringan pengedar obat keras yang melibatkan narapidana atau warga binaan lembaga pemasyarakatan di Tangerang.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, jaringan tersebut terdiri atas lima orang yang ditangkap antara Februari hingga awal Maret 2024.

Salah satu anggota jaringan ini adalah RF (34), warga Kronjo, Kabupaten Tangerang.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved