Berita Banten
Oknum Guru Honorer di Cikande Banten Cabuli Siswi SMP saat Kemah Pramuka, Kini Ditangkap Polisi
Seorang oknum guru honorer di Cikande, Kabupaten Serang, Banten, ditangkap polisi usai dilaporkan mencabuli siswi SMP saat kegiatan kemah Pramuka.
TRIBUNTANGERANG.COM - Seorang oknum guru honorer di Cikande, Kabupaten Serang, Banten, ditangkap polisi usai dilaporkan mencabuli siswi SMP saat kegiatan kemah Pramuka.
Pelaku berinisial F (25) diduga melakukan aksi bejat terhadap korban berusia 14 tahun dengan cara mengancam dan merekam korban saat tidur.
Kasus pencabulan ini kini tengah ditangani Polres Serang setelah orang tua korban melapor.
Dilansir TribunBanten.com, kasus pencabulan tersebut bermula, pada saat pihak Kwartir Pramuka di Kecamatan Cikande dan Palang Merah Remaja (PMR) mengadakan kemah pada 1 Desember 2024.
Korban berinisial AZ (14) yang sedang tidur di tenda perkemahan dihampiri oleh pelaku.
Saat itu, pelaku mengeluarkan handphone untuk merekam korban yang sedang tertidur pulas.
Saat itu pula, korban menggerayangi korban dan melakukan perbuatan cabul.
Korban yang tersadar kemudian bangun, namun pelaku langsung mengancam korban.
"Korban diancam akan menyebarkan video saat tidur agar malu kalau berteriak," kata Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady dikutip TribunBanten.com.
Baca juga: Polisi Tangkap Dokter M Syafril Firdaus Terkait Laporan Pencabulan, Kini Diamankan di Polres Garut
Menurut Andi, pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan menciumi hingga memasukkan jari tangan ke kemaluan korban.
Tak hanya itu, pelaku juga melakukan perbuatan serupa pada rekan korban insial C.
Perbuatan cabul itu dilakukan di rumah pelaku, dengan modus meminta korban mengantar pelaku ke rumahnya.
"Jadi saat malam sekira pukul 01.00 WIB pelaku meminta antar ke korban mengambil obat ke rumah pelaku," katanya.
Baca juga: Kapolres Ngada Nonaktif Belum jadi Tersangka Usai Tersandung Pencabulan Anak, Ini Kata Polda NTT
Kasus pencabulan ini kemudian dilaporkan korban pada orangtuanya.
Mereka yang tak terima, melaporkan hal tersebut ke Polres Serang.
Polda Banten Batasi Penggunaan Sirine dan Strobo di Jalan Raya, Simak Aturannya |
![]() |
---|
778 Tersangka Ditangkap, Berikut Barang Bukti Narkotika yang Dimusnahkan Polda Banten |
![]() |
---|
2 Warga Serang Dilaporkan Terseret Ombak di Pantai Cinangka Banten, Satu Orang Hilang |
![]() |
---|
Banten Internasional Stadium Belum Maksimal, Pemprov Usulkan Pelebaran Jalan Serang–Pandeglang |
![]() |
---|
Update Kasus Pengeroyokan Wartawan di Serang: Tiga Pelaku Pilih Serahkan Diri ke Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.