Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada

Kapolres Ngada Nonaktif Belum jadi Tersangka Usai Tersandung Pencabulan Anak, Ini Kata Polda NTT

Meski tersandung pencabulan anak di bawah umur, ternyata Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman belum ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Joko Supriyanto
TribunLombok
KAPOLRES NGADA CABULI BOCAH - Kapolres nonaktif Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman diduga mencabuli tiga anak di bawah umur. (TribunLombok) 

TRIBUNTANGERANG.COM - Meski tersandung pencabulan anak di bawah umur, ternyata Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman belum ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi mengatakan Fajar belum ditetapkan sebagai tersangka karena perwira menengah polisi ini sudah dibawa ke Mabes Polri pada Kamis (20/2/2025).

Atas dasar itulah, Ditreskrimum Polda NTT akan melakukan pemeriksaan terhadap Fajar pada pekan ini atau minggu depan.

"Kami agendakan (pemeriksaan) minggu depan atau bisa lebih cepat lagi minggu," jelas Patar

Sejauh ini, Ditreskrimum Polda NTT telah memeriksa sembilan orang sebagai saksi terkait kasus Kapolres Ngada.

Salah satu pihak yang diperiksa adalah perempuan berinisial F yang diduga menyediakan anak di bawah umur untuk Fajar.

"Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang bernama F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024,” ujar Patar.

Baca juga: AKBP Fajar Berhubungan Seksual dengan Anak 6 Tahun di Hotel di Kupang dan Kirim Video ke Australia

Berdasarkan fakta hukum yang ditemukan polisi, Fajar memberikan uang senilai Rp 3 juta kepada F karena sudah menyediakan anak di bawah umur. 

Anak tersebut kemudian dibawa ke salah satu hotel di Kupang lalu dicabuli oleh Fajar Widyadharma Lukman

Patar menjelaskan, sejauh ini polisi baru menemukan satu korban yang baru berusia enam tahun.

Polisi juga menemukan fakta lain bahwa AKBP Fajar Widyadharma Lukman mencabuli anak di bawah umur lalu menjual videonya ke situs porno di Australia.

Patar mengaku, ia baru menerima soft copy dari Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Mabes Polri terkait video yang disebar Fajar ke luar negeri.

Video tersebut diperoleh hubinter Mabes Polri dari Australian Federal Police (AFP).

Patar menambahkan, meski pemeriksaan terkait kasus pencabulan anak masih berlangsung, pihaknya belum bisa memeriksa Fajar Widyadharma Lukman hingga saat ini.

Sementara terkait penggunaan narkoba, ia mengatakan bahwa dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, proses pemeriksaannya tidak mengarah kepada kasus narkoba yang diduga juga digunakan oleh Fajar Widyadharma Lukman.

(Kompas.com)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved