Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada

AKBP Fajar Berhubungan Seksual dengan Anak 6 Tahun di Hotel di Kupang dan Kirim Video ke Australia

Teranyar, ABKP Fajar membayar sebesar Rp 3 juta kepada mucikari untuk dicarikan seorang anak untuk diajak berhubungan seksual

|
Editor: Joseph Wesly
Dok. HO via Pos-Kupang.com
CABULI ANAK- Kapolres Ngada AKBP Fajar ditangkap Propam Mabes Polri dalam kasus pelecehan seksual anak di bawah umur dan narkoba. AKBP Fajar ternyata berhubungan seksual dengan anak 6 tahun dan mengirimkan video ke situ porno Australia. (Dok. HO via Pos-Kupang.com) 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Fakta soal pencabulan anak yang diduga dilakukan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) nonaktif Ngada, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman, makin terang.

AKBP Fajar diduga punya kelainan seksual Pedofilia. Pedofilia menurut KBBI adalah kelainan seksual yang menjadikan anak-anak sebagai objek seksual

Teranyar, terungkap fakta yang sungguh mengejutkan. Sungguh Ironis, AKBP Fajar justru melakukan tindakan di luar nalar.

AKBP Fajar ternyata meminta seorang anak untuk dijadikan objek seksual. Biadab.

Dia bahkan membayar sebesar Rp 3 juta kepada mucikari untuk dicarikan seorang anak untuk diajak berhubungan seksual.

Setelah mendapatkan korbannya, AKBP Fajar mengajak sang anak ke hotel kemudian dicabuli oleh sang perwira menengah tersebut.

Tak cukup sampai di situ, AKBP Fajar bahkan merekam dan mengirimkan video porno tersebut ke situs porno di Australia.

Hal itu terungkap dari penyidikan yang di laikan Propam Polri. Sementara ini polisi telah memeriksa sembilan orang sebagai saksi. 

Dari sembilan saksi ini, seorang di antaranya berperan sebagai perantara yang membawa korban bertemu Fajar.

"Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang berinisial F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Hendry Novika Chandra, kepada Kompas.com, Rabu (12/3/2025).

Hendy menyebut, korban adalah seorang anak perempuan berusia enam tahun, yang tinggal di Kota Kupang. 

Saksi F lalu membawa anak tersebut ke Fajar yang menanti di salah satu kamar hotel yang ada di Kota Kupang.

Setelah itu, F diberi imbalan sebesar Rp 3 juta, sedangkan sang anak tidak dikasih uang.

Korban hanya dibawa makan dan bermain-main oleh F. Sang anak kemudian dicabuli Fajar di hotel.

Saat beraksi, Fajar merekam dan menyebar ke situs porno Australia.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved