Polisi Tangkap Dokter M Syafril Firdaus Terkait Laporan Pencabulan, Kini Diamankan di Polres Garut

Dokter M Syafril Firdaus dituding melecehkan paseinnya saat sedang melakukan pemeriksaan kehamilan.

Editor: Joseph Wesly
x
DOKTER SYAFRIL DITANGKAP- Kolase dokter M Syafril Firdaus. Dokter M Syafril Firdaus kini sudah ditangkap Polres Garut karena dituduh melecehlan pasiennya. (x) 

TRIBUN TANGERANG.COM, GARUT- Dokter M Syafril Firdaus ditangkap jajaran Polres Garut.

Dokter M Syafril Firdaus ditangkap dalam kurun waktu 24 jam setelah videonya melecehkan pasiennya viral.

Dokter M Syafril Firdaus dituding melecehkan paseinnya saat sedang melakukan pemeriksaan kehamilan.

Berdasarkan video yang beresar, Dokter M Syafril Firdaus terlihat sedang melakukan USG terhap seorang pasien.

Tangan kanan pelaku memegang alat untu USG namun tangan kirinya menelusup di bawah pakain sang pasien.

Tanga kirinya terus terlihat bergerak-gerak di balik pakain pasiennya.

Sang pasien sesekali terlihat mencoba menahan pergerakan tangan sang dokter.

Namun sang dokter sembari terlihat terus melakukan aksinya. 

Pasca viralnya video aksi pencabulan tersebut, polisi memburu Dokter M Syafril Firdaus.

Baca juga: Polisi Buru Dokter Kandungan Cabul M Syafril Firdaus yang Lecehkan Pasiennya di Garut

Hasilnya, kurang dari 24 jam jajaran Polres Garut berhasil menangkap pelaku.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin mengatakan terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Garut.

"Sudah kami amankan terduga pelaku berinisial MSF, penangkapan kurang dari 24 jam," ujarnya kepada Tribunjabar.id, Selasa (15/4/2025).

Ia menuturkan pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif di Polres Garut untuk menggali keterangan lebih dalam terkait motif dan kronologi kejadian.

AKP Joko menambahkan, proses penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Mohon waktu kita sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga," ungkapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved