Pakai Masker Hitam, Dokter M Syafril Firdaus Sembunyikan Wajahnya saat Digiring Pakai Baju Tahanan

Dia menjadi tersangka atas laporan seorang perempuan yang dilecehkannya di kamar kos pelaku

Editor: Joseph Wesly
Tribun Jabar/ Sidqi Al Ghifari
DOKTER CABUL- Tampang M Syafril Firdaus atau MSF oknum dokter kandungan pelaku pelecehan seksual terhadap pasiennya di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Ia dihadirkan dalam ekpose kasus yang menjeratnya, Kamis (17/4/2025). 

TRIBUN TANGERANG.COM, GARUT- Dokter M Syafril Firdaus atau MSF kini jadi tersangka pencabulan.

M Syafril Firdaus jadi tersangka bukan karena videonya meraba-raba bagian tubuh pasiennya viral di media sosial.

Dia menjadi tersangka atas laporan seorang perempuan yang dilecehkannya di kamar kos pelaku.

Korban yang tidak terima dilecehkan pun melakukan melaporkan kasus ini ke polisi.

Setelah polisi melakukan penyelidikan, Polres Garut pun memburu pelaku dan berhasil menangkapnya.

Dalam konferensi pers yang dilakukan di Mapolres Garut, Kamis (17/4/2025).M Syafril Firdaus atau MSF tidak berani menunjukkan wajahnya.

Dibalik masker hitam, MSF terus mencoba menyembunyikan wajahnya dari kamera sejumlah awak media saat dirinya dihadirkan dalam ekpose perkara yang menjeratnya

Tersangka berpakaian tahanan berwarna oranye. Dengan tangan terborgol, ia digiring polisi tanpa memberikan sepatah kata pun kepada awak media yang menanti..

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan tersangka melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

Kejadian bermula saat korban menghubungi MSF melalui pesan WhatsApp untuk berkonsultasi terkait keluhan keputihan yang dialaminya pada tanggal 24 Maret 2025 sekira pukul 19.00 WIB malam.

"Modus tersangka adalah suntik vaksin kepada korban yang berusia 25 tahun, dilakukan di luar klinik yakni di rumah orang tua korban," ujarnya kepada awak media.

Ia menuturkan, usai proses suntik vaksin, tersangka yang diketahui datang menggunakan jasa ojek online, meminta korban untuk mengantarkannya pulang ke tempat kos yang berada searah dengan kediaman korban.

Sesampainya di kos, korban hendak membayar jasa suntik vaksin gonore secara tunai, namun tersangka menolak pembayaran di luar kamar dengan alasan malu jika ada yang melihat, dan meminta korban masuk ke dalam kamar kos.

"Ketika di dalam kamar kos ini tersangka secara paksa meraba bagian tertentu dan bagian tertentu lainnya di dalam baju sehingga korban melakukan perlawanan," ungkapnya.

Ia menjelaskan korban berhasil melawan dan melarikan diri dari kamar kos tersebut.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved