Pakai Masker Hitam, Dokter M Syafril Firdaus Sembunyikan Wajahnya saat Digiring Pakai Baju Tahanan

Dia menjadi tersangka atas laporan seorang perempuan yang dilecehkannya di kamar kos pelaku

Editor: Joseph Wesly
Tribun Jabar/ Sidqi Al Ghifari
DOKTER CABUL- Tampang M Syafril Firdaus atau MSF oknum dokter kandungan pelaku pelecehan seksual terhadap pasiennya di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Ia dihadirkan dalam ekpose kasus yang menjeratnya, Kamis (17/4/2025). 

Kejadian itu kemudian dilaporkan ke polisi, dan polisi telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk korban, kedua orang tua korban, serta tenaga medis yang berkaitan.

Atas perbuatannya, MSF dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan/atau c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

"Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta," ungkapnya.

Kapolres Garut AKBP Fajar M Gemilang mengatakan terkait video CCTV viral MSF di ruang kerjanya, pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman.

"Korban yang ada di dalam video tersebut sudah kami ketahui, identitasnya. Kami sudah dorong untuk melapor tapi korban menyampaikan akan berkonsultasi dulu dengan keluarganya," ucapnya.

Ia menuturkan bahwa pihaknya saat ini menghormati keputusan korban dalam video tersebut apakah nanti akan melapor atau tidak.

"Korban akan menjadi permasalahan pribadinya jika dibawa ke publik, kami menyadari itu sehingga kami tidak serta merta membawa korban ke ranah proses penyidikan," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved