Tak Lagi Pakai Baju Dokter Putih, M Syafril Firdaus Kini Pakai Baju Tahanan Orange, Wajahnya Kusam

Gantinya, dia kini menggunakan baju tahanan berwarna orange setelah resmi menjadi tersangka pencabulan

Editor: Joseph Wesly
Tribun Jabar/ Sidqi Al Ghifari/x
DOKTER CABUL- Tampang M Syafril Firdaus atau MSF oknum dokter kandungan pelaku pelecehan seksual di Mapolres Garut, Kamis (17/4/2025). M Syafril Firdaus kini tidak lagi menggunakan baju dokter namun tahanan. 

TRIBUN TANGERANG.COM, GARUT- Dokter Muhammad Syafril Firdaus  atau MSF kini tidak lagi bisa berpraktrek sebagai dokter spesialis kandungan.

Dokter M Syafril kini tidak lagi menggunakan baju putih khas dokter yang selalu digunakan saat menangani pasien.

Gantinya, dia kini menggunakan baju tahanan berwarna orange setelah resmi menjadi tersangka pencabulan.

Polres Garut kini telah menjadikan dokter M Syafril Firdaus tersangka setelah dilaporkan oleh korbannya karena melakukan aksi pencabulan.

Setelah diburu, dokter berkulit coklat itu akhirnya ditangkap polisi dan kini mendekam di sel tahanan.

Saat dipaparkan oleh polisi di Mapolres Garut, Kamis (17/4/2025), M Sayafrik terlihat menyembunyikan wajahnya.

Dia tidak berani mengangkat wajagnya. Selain itu, dia juga menyembunyikan wajahnya di balik masker hitam yang dipakainya.

Baca juga: Pakai Masker Hitam, Dokter M Syafril Firdaus Sembunyikan Wajahnya saat Digiring Pakai Baju Tahanan

Dengan tangan terborgol, ia digiring polisi tanpa memberikan sepatah kata pun kepada awak media yang menanti.

Kini MSF sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas kasus pelecehan seksual terhadap pasiennya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan tersangka melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

Kejadian bermula saat korban menghubungi MSF melalui pesan WhatsApp untuk berkonsultasi terkait keluhan keputihan yang dialaminya pada tanggal 24 Maret 2025 sekira pukul 19.00 WIB malam.

"Modus tersangka adalah suntik vaksin kepada korban yang berusia 25 tahun, dilakukan di luar klinik yakni di rumah orang tua korban," ujarnya kepada awak media.

Ia menuturkan, usai proses suntik vaksin, tersangka yang diketahui datang menggunakan jasa ojek online, meminta korban untuk mengantarkannya pulang ke tempat kos yang berada searah dengan kediaman korban.

Sesampainya di kos, korban hendak membayar jasa suntik vaksin gonore secara tunai, namun tersangka menolak pembayaran di luar kamar dengan alasan malu jika ada yang melihat, dan meminta korban masuk ke dalam kamar kos.

"Ketika di dalam kamar kos ini tersangka secara paksa meraba bagian tertentu dan bagian tertentu lainnya di dalam baju sehingga korban melakukan perlawanan," ungkapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved