Mudik Lebaran

Hindari Kepadatan di Rest Area Saat Arus Mudik Lebaran, Pemudik Dibatasi Hanya 30 Menit

Pengguna rest area akan dibatasi maksimum hanya 30 menit, hal ini mengantisipasi terjadinya penumpukan kendaraan.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
Tribun Tangerang/Muhammad Azzam
Guna mengurangi kepadatan kendaraan, masyarakat diimbau untuk tidak terlalu lama di rest area jalan tol saat arus mudik Lebaran 2024. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Guna mengurangi kepadatan kendaraan, masyarakat diimbau untuk tidak terlalu lama di rest area jalan tol saat arus mudik Lebaran 2024.

Seperti arus mudik tahun lalu, pengguna rest area akan dibatasi maksimum hanya 30 menit, hal ini mengantisipasi terjadinya penumpukan kendaraan.

"Untuk rest area tetap ya, maksimum dibatasi 30 menit berada di rest area, dan kurang dari itu lebih bagus," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayan (PMK) Muhadjir Effendy, usai Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral Operasi Ketupat 2024 di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (25/3/2024).

Baca juga: Panduan Lengkap Beli Tiket Kapal Ferry untuk Mudik 2024 Melalui Ferizy

Muhadjir menambahkan, sejumlah fasilitas di rest area jalan tol akan ditingkatkan dalam rangka mendukung kenyamanan mudik Lebaran tahun ini, terutama toilet perempuan.

"Dan sekarang ini lagi kami simulasikan fasilitas-fasilitas tambahan terutama untuk toilet," ucap eks Mendikbud tersebut.

"Toilet ini yang akan diperbanyak adalah toilet untuk perempuan, karena yang berlama-lama di toilet itu ternyata perempuan," lanjut dia.

Lebih lanjut, Muhadjir berharap antrean panjang masuk rest area jalan tol yang terjadi tahun lalu dapat berkurang pada tahun ini.

"Jadi mudah-mudahan kasus yang terjadi tahun lalu di mana antrian yang panjang memasuki rest area yang kemudian mengganggu jalan itu akan bisa dikurangi untuk tahun ini," ujarnya.

Skema Ganjil Genap Lebaran

Korlantas Polri akan menerapkan skema ganjil genap saat arus mudik dan balik Hari Raya Idulftri 1445 Hijriah atau Lebaran 2024.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).

"Pada pelaksanaan ganjil genap pada ruas jalan tertentu merupakan sebagai alternatif terakhir," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip Jumat (22/3/2024).

"Guna memberikan keamanan dan kenyamanan para pemudik, penerapan ganjil genap nantinya disesuaikan dengan kondisi lalu lintas yang ada," sambungnya.

Sistem ganjil genap ini tak jauh berbeda dengan yang dilakukan di Jakarta, yakni pelat nomor kendaraan disesuaikan dengan tanggal melintas.

Baca juga: Bandara Soetta Ungkap Penyebab Meroketnya Harga Tiket Pesawat Jelang Arus Mudik Lebaran 2024 

Misalnya pelat dengan akhiran genap untuk tanggal genap, dan pelat dengan akhiran ganjil untuk tanggal ganjil.

Sistem ganjil genap ini dikecualikan untuk kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna merah.

Kemudian kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum berpelat kuning, kendaraan listrik, kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, kendaraan operasional pengelola jalan tol, dan kendaraan angkutan barang.

Adapun penerapan sistem ganjil genap berlaku mulai 5 April hingga 16 April 2024 di sejumlah ruas jalan tol.

Baca juga: Jalan Tol Jogja-Solo Beroperasi Fungsional selama Masa Mudik Lebaran, dari Colomadu sampai Ngawen

Saat arus mudik:

1. Pada Jumat (5/4/2024) pukul 14.00 WIB hingga Minggu (7/4/2024) pukul 24.00 WIB dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang.

2. Pada Senin (8/4/2024) dan Selasa (9/4/2024) pukul 08.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang.

Baca juga: 12 Bus Jurusan Jakarta-Palembang Berserta Harga Tiketnya untuk Mudik Lebaran 2024

Sementara untuk arus balik akan dimulai skema ganjil genap, antara lain:

1. Pada Jumat (12/4/2024) pukul 14.00 WIB hingga 24.00 WIB dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.

2. pada Sabtu (13/4/2024) pukul 08.00 WIB hingga 24.00 WIB dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.

3. pada Minggu (14/4/2024) pukul 14.00 WIB sampai dengan 16 April 2024 pukul 08.00 WIB dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.

"Polri akan melaksanakan rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh Kapolri dengan menghadirkan Menko PMK, Menhub, Menteri PUPR dan beberapa pejabat pengemban fungsi yang terlibat," ucap dia. (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved