Pengurus PSI yang Terlibat Kasus Dugaan Pelecehan di Jakbar Mengundurkan Diri 

Ketua DPD PSI Jakarta Barat Anthony Norman Lianto selaku terduga telah mengundurkan diri sejak Selasa (26/3/2024) usai diduga terlibat pelecehan

Tribunnews.com
Ilustrasi pelecehan seksual 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - DPW PSI DKI Jakarta angkat bicara soal kadernya yang diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada warga.

Diketahui, Ketua DPD PSI Jakarta Barat Anthony Norman Lianto selaku terduga telah mengundurkan diri sejak Selasa (26/3/2024) lalu, ketika kasus tersebut mencuat.

"Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI Jakarta dengan tegas menyatakan sikap terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan mantan Ketua DPD PSI Jakarta Barat. Terduga pelaku sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPD sejak Selasa, 26 Maret 2024," kata Ketua DPW PSI DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina dari keterangannya pada Rabu (27/3/2024).

Elva mengatakan, sejak diberitakan terkait kasus tersebut, DPW PSI Jakarta telah mengambil langkah- langkah yang diperlukan sesuai dengan prosedur internal partai.

Pihaknya ingin menegaskan bahwa partai berlambang setangkai bunga Mawar itu tidak mentolerir tindakan kekerasan seksual dalam bentuk apapun dan terhadap siapapun.

"Kami mendukung proses hukum yang sedang berjalan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, termasuk memberikan dukungan penuh kepada pihak berwajib dalam melakukan penyelidikan dan penegakan hukum yang adil," tegas Elva.

Baca juga: Pengakuan Korban Dugaan Pelecehan Seksual Pengurus PSI, Mau Gabung Partai Malah Diajak ke Hotel

Menurutnya, DPW PSI DKI Jakarta menyatakan simpati dan solidaritas kepada korban dalam kasus ini. Elva juga mengapresiasi keberanian korban untuk melaporkan dan mengungkapkan pengalaman korban.

"Kami berkomitmen untuk mendukung korban dalam proses pemulihan dan mendukung upaya-upaya untuk mencegah kasus kekerasan seksual di kemudian hari," ucap perempuan yang juga menjadi Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta ini.

Sebagai bagian dari komitmen kami untuk transparansi dan akuntabilitas, Elva akan terus memantau perkembangan kasus ini dan bekerja sama dengan pihak berwenang.

Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa nilai-nilai keadilan, kebenaran, dan keamanan dijunjung tinggi.

Elva juga mengimbau kepada seluruh anggota PSI Jakarta untuk tetap menjaga integritas dan kredibilitas partai.

Mereka harus berkomitmen pada nilai-nilai etika dan moral yang tinggi dalam segala tindakan dan keputusan yang diambil.

"Kami meminta maaf kepada masyarakat DKI Jakarta, khususnya kepada kader, anggota, pendukung dan simpatisan PSI atas kejadian ini. Kami akan terus berusaha untuk menjadi kekuatan yang positif dan membawa perubahan yang baik bagi masyarakat, dengan menjadikan pembelajaran dari setiap pengalaman sebagai landasan untuk tumbuh dan berbuat lebih baik," pungkasnya.

Baca juga: Rektor yang Terseret Kasus Pelecehan Seksual Bakal Jalani Pemeriksaan di RS Polri Hari Ini

Diberitakan sebelumnya, viral di sosial media TikTok, seorang wanita berinisial W (29) mengaku menjadi korban pelecehan oleh terduga pelaku yang merupakan Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jakarta Barat. Diketahui, aksi tak senonoh itu terungkap usai sebuah akun TikTok @B35TIE memviralkannya.

Dalam pengakuannya, wanita korban pelecehan ini mengatakan bahwa dirinya telah menjadi korban pelecehan dengan modus ditawari pekerjaan sebagai buzzer. Mulanya, seorang host bernama Tie Saranani membuka video dengan memperkenalkan diri.

Dalam video tersebut, diketahui bahwa rekaman itu dibuat pada Jumat (22/3/2024) lalu. "Hallo selamat malam, saat ini saya sedang berada di wilayah Jakarta," kata pembawa acara tersebut dikutip Selasa (26/3/2024).

Kemudian, Tie mengarahkan pertanyaan kepada terduga korban. Kala itu, korban mengaku jika dirinya mengaku berasal dari Solo, Jawa Tengah.

“Kenal pelaku?,” kata Tie.

“Kenal, dia Ketua PSI Jakarta Barat,” ucap korban menimpali.

Korban lantas bercerita bahwa peristiwa itu bermula ketika dirinya yang sebelumnya berjualan online melihat adanya pembukaan untuk relawan dan buzzer dari PSI. Lantaran sedang membutuhkan uang, korban pun tertarik untuk mendaftarkan diri.

Baca juga: Melalui Kuasa Hukumnya, Rektor Universitas Pancasila Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Ditambah lagi, dia juga mengagumi branding PSI yang mencerminkan partai anak muda. "Saya butuh kerjaan, baru keluar dari rumah sakit. Apalagi saya hidup sendiri, bayar BPJS dan kebutuhan sehari-hari. Makanya pas ditawarin jadi pengurus PSI saya senang," kata korban dikutip Selasa (26/3/2024).

Kala itu, korban dijanjikan sebagai prajurit media sosial alias buzzer. Tak berselang lama, korban W diminta datang oleh terduga pelaku untuk urusan pekerjaan.

Namun saat dalam perjalanan, korban mengaku dibawa kabur ke rumah terduga pelaku yang saat itu dalam kondisi kosong. Tak sampai di situ, korban juga mengaku disekap di dalam kamar, yang kemudian terjadilah pelecehan seksual di dalam kamar tersebut.

"Awalnya saya disuruh datang karena tuntutan kerjaan. Saya enggak nyangka pas di tengah perjalanan saya malah dibawa ke rumah. Saya takut, apalagi di sana saya sendiri mau minta tolong enggak ada siapa-siapa, sepi," jelasnya.

Dalam pernyataannya itu, korban menyebut jika dirinya tidak mengetahui apakah pelaku ini telah memiliki istri dan keluarga atau tidak, pasalnya dirinya baru mengenal pelaku selama 2 hari terakhir.

Menurut W, saat itu dia kesulitan untuk kembali pulang lantaran terduga pelaku menguncinya di dalam kamar. Terduga pelaku juga, lanjut W, mengancam dirinya untuk tidak memberi tahu kejadian ini kepada siapapun.

"Terus dia masuk ke dalam kamar dan melecehkan aku. Setelah kejadian itu aku engak langsung pulang. Aku ditahan di sana," kata W.

"Pelaku bilang jangan bilang kesiapa-siapa, diam aja. Enggak ada yang boleh tahu. Kalau ketemu dia harus seperti orang enggak kenal, kaya enggak pernah ketemu dan kejadian apa-apa," lanjutnya. (faf)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved