Sopir Taksi Penabrak Pasutri Hingga Tewas di Parimeter Selatan Bandara Soetta Ditetapkan Tersangka

Polresta Bandara Soetta resmi menetapkan pengemudi taksi yang menabrak pasangan suami istri di Jalur Parimeter Selatan hingga tewas sebagai tersangka.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
tribuntangerang.com/gilbert
Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung didampingi jajaran TNI-Polri saat diwawancarai Wartakotalive.com di Masjid Nurul Barkah, Benda, Kota Tangerang, Banten, Selasa (26/3). 

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Unit Lakalantas Polresta Bandara Soekarno-Hatta resmi menetapkan Y (27) pengemudi taksi yang menabrak pasangan suami istri di Jalur Parimeter Selatan hingga tewas sebagai tersangka.

Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung mengatakan, pihaknya juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka.

"Yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan dan penyidik masih terus mendalami kasus tersebut karena memang kecelakaan itu mengakibatkan 2 orang korban meninggal dunia," ujar Ronald saat diwawancarai Tribuntangerang.com, Kamis (28/3/2024).

Kemudian Ronald menjelaskan, kecelakaan maut tersebut berawal ketika tersangka menjalani aktivitas beroperasi sebagai sopir taksi sejak dinihari pukul 02.00 WIB.

Pengemudi diduga mengalami kelelahan sehingga menyebabkan dirinya kehilangan fokus saat berkendara dan menabrak pengendara sepeda motor yang tengah melintas.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sopir taksi ini keluar dari pengendapan taksi sekira pukul 02.00 WIB dan dia dalam kondisi mengantuk," kata dia.

"Jadi kami melihat yang bersangkutan juga ada kelelahan fisik saat peristiwa kecelakaan itu terjadi," sambungnya.

Baca juga: Pasutri Asal Cipondoh Tangerang Tewas Kecelakaan di Parimeter Selatan Bandara Soetta

Sementara itu Kanit Lakalantas Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Ipda Agus Mulyadi menuturkan, Y dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Juncto ayat (1).

"Ayat (4) dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta," tuturnya.

"Ayat (1) tentang setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1 juta," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut yang menyebabkan pasangan suami istri tewas terjadi di area Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Wakasatlantas Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Toegiyo mengatakan, peristiwa tragis tersebut terjadi pagi tadi sekira pukul 06.45 WIB.

"Kami dari Satlantas Polresta Bandara Soekarno-Hatta menjelaskan terkait dengan kecelakaan lalulintas yang terjadi di Jalur Parimeter Selatan hari ini terjadi sekira pukul 06.45 WIB," ujar Toegiyo kepada awak media, Senin (25/3/2024).

Baca juga: Pasutri Muda Asal Kebon Jeruk Jakbar Tewas di Kintamani, Sang Suami Baru Sebulan Pindah ke Bali

Kemudian Toegiyo menjelaskan, kejadian naas itu terjadi antara dua kendaraan yang melaju berlawanan arah di Jalur Parimeter Selatan antara mobil taksi dan sepeda motor.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved