Berita Jakarta

Buat Modal Nikah di Bulan April Jadi Alasan Sopir Grab Ancam dan Peras Penumpang Rp 100 Juta

Polisi mengungkap motif sopir taksi online bernama Michael (25) yang mengancam dan memeras penumpang wanita sebesar Rp 100 juta.

Editor: Joko Supriyanto
wartakotalive.com/M40
Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, pelaku nekat melakukan aksi tidak terpuji itu lantaran tengah kepepet masalah biaya nikah. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap motif sopir taksi online bernama Michael (25) yang mengancam dan memeras penumpang wanita bernama Cindy sebesar Rp 100 juta, di kawasan tol Jakarta-Tangerang, Senin (25/3/2024) lalu.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, pelaku nekat melakukan aksi tidak terpuji itu lantaran tengah kepepet masalah biaya nikah.

"Dari hasil pendalaman penyidik, motif utama pelaku untuk mengancam dan meminta sejumlah uang karena kepepet mau menikahi pacarnya," kata Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (1/4/2024).

"Ketika di bulan April yang bersangkutan akan menikah, dan belum ada biaya untuk menikah dan yang bersangkutan melakukan tindakan tersebut" lanjutnya.

Syahduddi berujar, aksi pengancaman ini baru dilakukan pelaku pertama kali karena alasan terdesak.

Oleh karena itu saat melancarkan aksinya, pelaku tidak menodongkan senjata tajam (sajam) kepada korbannya.

"Pelaku hanya menyodorkan handphone korban dan menunjukan no rekening untuk meminta transfer sejumlah uang sebesar Rp 100 juta disertai ancaman," lanjutnya.

Baca juga: Polisi Gerak Cepat Tangkap Sopir Taksi Online yang Peras Wanita di Tol Jakarta-Tangerang

Meskipun demikian, Syahduddi membenarkan jika korban sempat mengalami tindak kekerasan dari pelaku karena ia melakukan perlawanan.

Tindak kekerasan itu berupa upaya menyeret korban hingga menahan agar tidak melarikan diri.

"Yang bersangkutan ketika sempat melarikan diri dan ditangkap ada upaya menyeret korban karena korban melakukan perlawanan," jelas Syahduddi.

"Sehingga ketika korban jatuh dan korban ditarik, itu ada seperti luka lebam yang akhirnya kami sarankan untuk dilakukan visum ke rumah sakit," lanjutnya.

Lebih lanjut, Syahduddi menyampaikan jika pelaku suah bekerja menjadi sopir taksi online selama 7 tahun lamanya.

"Yang bersangkutan mengakui bahwa ini baru pertama kali dia melakukan tindakan itu, dan merencanakan pada saat itu juga ketika dia akan menerima orderan penumpang dan pada kondisi kepepet ingin mendapatkan uang dalam jumlah besar dalam waktu singkat," kata Syahduddi.

"Sehingga dilakukanlah upaya-upaya atau tindakan-tindakan seperti itu dengan mengancam korban untuk mentransfer sejumlah uang sebanyak Rp 100 juta itu," pungkasnya.

Baca juga: Viral! Penumpang Taksi Online Diduga jadi Korban Percobaan Perampokan, Korban Lompat dari Mobil

Sebelumnya diberitakan, jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat meringkus sopir taksi online bernama Michael (30) yang memeras seorang penumpang wanita bernama Cindy Pangestu, Senin (25/3/2024) lalu.

Diketahui, Michael telah melakukan pengancaman serta memeras Cindy sebanyak Rp 100 juta di tol Jakarta Tangerang.

Akibatnya, korban mengalami memar-memar di sekujur tubuhnya dan kehilangan satu buah handphone.

Dari pantauan Warta Kota di lokasi, Michael keluar dari ruang tahanan bersama sejumlah aparat kepolisian dengan kedua tangannya yang terborgol.

Dia yang mengenakan masker hitam juga hanya terdiam dan menatap kosong ke depan. Terutama, saat polisi menggiringnya dari mobilnya menuju ruang tahanan.

Pasalnya, polisi resmi menetapkan Michael (30) sebagai tersangka pemerasan dan pengancaman terhadap seorang penumpang bernama Cindy Pangestu, Jumat (29/3/2024).

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat.

"Tadi malam tanggal 28 (Maret 2024), korban sudah langsung kami ambil keterangan, kami periksa, secara singkat sudah kami ambil keterangan," kata Andri.

"Kemudian dari fakta-fakta yang ada, berkolaborasi dengan rekan-rekan dari Grab karena menyangkut dengan personel yang ada di Grab, akhirnya kami melakukan upaya penangkapan di wilayah Jakarta, tepatnya di Cempaka Putih," lanjutnya.

Menurutnya, pelaku terbukti melakukan pengancaman serta pemerasan terhadap korban sepanjang jalan mulai dari kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat hingga tol Jakarta-Tangerang.

Kendati demikian, hingga kini polisi masih memproses kasus tersebut. Termasuk, melakukan pendalaman lebih lanjut kepada saksi-saksi.

"Sementara masih kami lakukan proses dan lain-lainnya. Jadi, untuk pelaku masih kami ambil keterangan dulu, sampai nanti modus-modus apa yang terjadi nanti akan kami sampaikan," ungkap Andri.

Terkini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Dia dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Selain itu, dia juga dierat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara. (m40)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved