Berita Depok

WFH Tak Berlaku Bagi ASN di Depok Pasca Arus Balik, Wajib Masuk Atau Kena Sanksi

Kebijakan Pemerintah terkait WFH bagi ASN pada Selasa 16 April-Rabu 17 April 2024 tidak berlaku untuk di Kota Depok.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Joko Supriyanto
Wartakotalive.com
Aparatur Sipil Negara (ASN) 

TRIBUNTANGERANG.COM,DEPOK - Kebijakan Pemerintah terkait WFH bagi ASN pada Selasa 16 April-Rabu 17 April 2024 tidak berlaku untuk di Kota Depok.

Pemerintah Kota Depok tetap wajibkan para ASN untuk tetap masuk tanpa harus membolos kerja pasca mudik lebaran.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Rahman Pujiarto menekankan, ASN di lingkungan Pemkot Depok wajib masuk per Selasa (16/4/2024) esok.

Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas resmi menerapkan kombinasi aturan Work From Office (WFO) dan WFH bagi ASN guna memperkuat manajemen arus balik Lebaran 2024.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang memperbolehkan ASN di beberapa instansi tertentu melaksanakan WFH pada 16-17 April. 

"Teknis WFH pada instansi tersebut diatur instansi pemerintah masing-masing. Di Depok tidak diberlakukan," kata Anwar, Senin (15/4/2024).

Baca juga: ASN Diperbolehkan WFH pada Selasa dan Rabu Pekan Depan, Ini Isi Surat Edaran Menteri PANRB

Anwar menambahkan, pada Selasa esok, semua urusan pemerintah di wilayah Kota Depok sudah berjalan normal.

"Sesuai arahan Pak Wali Kota bahwa seluruh ASN Pemerintah Kota Depok dihimbau untuk kembali masuk kerja di kantor sesuai waktu yang telah ditetapkan, yaitu tanggal 16 April 2024," ujarnya.

Bahkan, BKPSDM Kota Depok akan memberikan tindakan tegas sesuai aturan jika ASN melanggar.

Tak hanya itu, pihak BKPSDM Kota Depok juga akan melakukan sidak hari pertama masuk kantor bagi ASN.

"BKPSDM akan melaksanakan sidak.Tapi lebih diharapkan kesadaran masing-masing ASN dan juga ada pengawasan melekat secara berjenjang dari pimpinan di masing-masing perangkat daerah," pungkasnya. (m38)

Sumber: Tribun depok
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved