Pilkada

Bentuk Badan Adhoc Pilkada 2024, KPU Kabupaten Tangerang Buka Rekrutmen untuk 145 PPK dan 900 PPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang mulai mempersiapkan pembentukan badan adhoc untuk Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
tribuntangerang.com/Gilbert
Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhamad Umar saat diwawancarai Wartakotalive.com di Kantor KPU, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (19/4). 

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang mulai mempersiapkan pembentukan badan adhoc untuk Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.

Dibutuhkan kontribusi ribuan masyarakat untuk membentuk badan adhoc yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhamad Umar mengatakan, jumlah personil PPK dan PPS yang dibutuhkan pada Pilkada serentak tersebut tetap sama dengan penyelenggaraan Pemilu 2024 lalu.

KPU membutuhkan sebanyak 145 orang guna mengakomodir 29 kecamatan di Kabupaten Tangerang dan lebih dari 900 personil untuk ditugaskan sebagai PPS.

"Yang jelas secara jumlah untuk kebutuhan PPK dan PPS itu sama dengan Pemilu karena mengacu pada jumlah kecamatan dan jumlah desa yang terdapat di Kabupaten Tangerang," ujar Umar saat diwawancarai Tribuntangerang.com Jumat (19/4/2024).

"Pada setiap kecamatan dibutuhkan 5 orang PPK dengan demikian jumlah keseluruhan ada 145 orang, sementara untuk PPS di 278 desa dan kelurahan kebutuhannya 900 orang lebih, karena masing-masing desa kelurahan dibutuhkan 3 personil," paparnya.

Baca juga: KPU Kabupaten Tangerang Tetapkan Syarat Dukungan Calon Independen Pilkada 2024 Minimal 152.999 Suara

Untuk memenuhi kecukupan ribuan badan adhoc tersebut, KPU Kabupaten Tangerang mempersiapkan dua pola pembentukan.

Metode pertama yang akan dilakukan ialah mengevaluasi kinerja dari badan adhoc yang terlibat pada kontestasi Pemilu 2024 lalu untuk dilibatkan kembali pada Pilkada.

Kemudian untuk cara ke dua yang akan dipersiapkan melaksanakan rekrutmen terbuka untuk masyarakat yang ingin ikut serta berkontribusi dalam penyelenggaraan kepala daerah.

Dipersiapkannya dua pola tersebut lantaran hingga saat ini KPU pusat masih melakukan pembahasan dengan KPU kabupaten/kota dan provinsi dari seluruh Indonesia.

"Sampai dengan hari ini KPU Kabupaten Tangerang masih menunggu hasil rapat koordinasi KPU RI yang mengundang seluruh ketua divisi panwas, SDM dan juga Kasubag KPU kabupaten/kota dan provinsi dari seluruh Indonesia, InshaAllah hari ini selesai dan hasilnya nanti akan kami tindaklanjuti," kata dia.

"Kemungkinan besarnya pembentukan badan adhoc ini dilaksanakan dengan membuka rekrutmen ulang untuk PPK, PPS dan juga KPPS," sambungnya.

Baca juga: Tahapan Pilkada Sudah Dimulai, KPU Kota Tangerang Tunggu Juknis Perekrutan Petugas PPK Hingga KPPS

Umar menjelaskan, pihaknya telah menetapkan sejumlah syarat dan ketentuan bagi masyarakat yang hendak ikut serta menyukseskan penyelenggaraan Pilkada 2024 serentak tersebut.

Mulai dari berdomisili yang sesuai dengan lokasi PPK ataun PPS yang didaftarkan, hingga mempersiapkan sejumlah berkas yang telah ditentukan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved