Pilkada

KPU Kabupaten Tangerang Tetapkan Syarat Dukungan Calon Independen Pilkada 2024 Minimal 152.999 Suara

KPU Kabupaten Tangerang menetapkan syarat dukungan minimal menjelang kontestasi Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 

|
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
tribuntangerang.com/Gilbert
Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhamad Umar saat diwawancarai Wartakotalive.com di Kantor KPU, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (19/4). 

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menetapkan syarat dukungan minimal menjelang kontestasi Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 

Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhamad Umar mengatakan, terdapat dua jalur yang dapat digunakan untuk mengusung bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tangerang.

"Terkait dengan pendaftaran calon kepala daerah ini ada 2 jenis, pertama memang diusung oleh beberapa atau gabungan partai politik dan yang ke dua ialah secara perseorangan atau independen yang non partai," ujar Umar saat diwawancarai Tribuntangerang.com, Jumat (19/4/2024).

Kemudian Umar menjelaskan, untuk bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang maju secara perseorangan memiliki syarat tersendiri yang harus dipenuhi.

Bakal pasangan calon jalur independen tersebut harus memiliki minimal 6,5 persen suara dari jumlah keseluruhan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Tangerang.

Baca juga: Tahapan Pilkada Sudah Dimulai, KPU Kota Tangerang Tunggu Juknis Perekrutan Petugas PPK Hingga KPPS

Adapun jumlah DPT di Kabupaten Tangerang menjadi yang paling tinggi di wilayah Provinsi Banten dengan 2.353.825 pemilih yang tersebar di 9.016 tempat pemungutan suara atau TPS.

"Terkait dengan jumlah dukungan untuk calon perseorangan sudah kami tetapkan, yaitu 6,5 persen dari jumlah DPT sebanyak 2.353.825," kata dia.

"Jadi perlu ada 152.999 dukungan yang harus dipenuhi oleh bakal pasangan calon perseorangan yang non partai," imbuhnya.

Tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan bakal calon perseorangan Pilkada 2024 tersebut dimulai sejak Minggu (5/5/2024) hingga Senin (19/8/2024) mendatang.

Baca juga: Benyamin Davnie Dapat Restu Golkar Maju Calon Wali Kota Tangerang Selatan di Pilkada 2024

Nantinya, pengajuan syarat dukungan perlu disertai dengan Model B.1-KWK Perseorangan, Model Pernyataan Identitas Penduduk KWK dan seluruh dukungan direkap dalam template daftar dukungan yang telah disiapkan.
 
Selanjutnya, pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati baik secara perseorangan maupun partai politik dilakukan serentak pada 27-29 Agustus 2024 untuk segera diumumkan pada 22 September 2024.

"Rangkaian tahapan itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 Tahun 2024 tentang pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon dan jadwal Pilkada serentak 2024," jelas Muhamad Umar. (m28)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved