Pembunuhan Vina Cirebon

Tiga Nama Otak Pembunuhan Vina Cirebon Masih DPO, Keluarga Harapkan Ini Setelah Difilmkan

Film terbaru yang berjudul Vina: Sebelum 7 Hari karya sutradara Anggy Umbara akan segera tayang dilayar lebar.

|
Editor: Joko Supriyanto
YouTube Dee Company
Vina Cirebon kembali viral di media sosial, usai teaser trailer film dirilis rumah produksi Dee Company pada Kamis (29/2/2024). Diangkat dari kisah nyata kematian dua sejoli di Cirebon pada tahun 2016, memantik reaksi para pecinta sineas yang begitu penasaran. Bukan tanpa sebab, berbeda dari film horor kebanyakan, Vina Sebelum 7 Hari ini adalah sebuah kisah kehidupan korban bernama Vina itu jelang kematian tragis bersama pacar bernama Eky. Sang orangtua begitu terpukul atas kematian anaknya 8 tahun silam. 

Di sekitar jembatan yang membentang di atas jalan tol, Rizky dan Vina kembali dipepet oleh Eko Ramadhani,

Jembatan tersebut berada wilayah Desa Kepongpongan, Kabupaten Cirebon, dan kedua ujungnya berupa tanjakan.

Lokasi ini berjarak kurang lebih 1,5 km dari SMPN 11 di Jalan Perjuangan.

Di tanjakan yang mengarah ke jembatan, Eko menendang motor Rizky.

Tendangan itu membuat Rizky dan Vina terjatuh.

Eko lebih dulu memukul Rizky menggunakan bambu hingga mengenai bahu dan punggung korban.

Selanjutnya Saka Tatal dan yang lainnya juga memukuli korban baik menggunakan tangan kosong maupun batu dan potongan kayu.

Vina pun tak luput dari aksi penganiayaan. Vina dipukul oleh Hadi Saputra alias Bolang menggunakan bambu ukuran 50 cm. Pukulan itu mengenai pundak Vina.

Sedangkan Pegi alias Perong dan Dani memukul Vina menggunakan tangan kosong.

Dibawa ke Lahan Kosong

Penganiayaan itu membuat korban tak berdaya. Geng moonraker kemudian membawa Rizky dan Vina ke tempat mereka nongkrong di Jalan Perjuangan.

Rizky dinaikkan ke motor dan diapit oleh Rivaldi serta Pegi alias Perong.

Sedangkan Vina dinaikkan ke motor yang lain. "Korban Vina dibonceng oleh terdakwa dua Eko Ramadhani alias Koplak," bunyi dokumen pengadilan.

Adapun motor korban diambil alih oleh Dani.

Gerombolan itu kemudian menuju Jalan Perjuangan, tepatnya lahan kosong di belakang showroom mobil di seberang SMPN 11, Kesambi, Kota Cirebon.

Di lahan kosong tersebut, Rizky kembali dianiaya.

Menurut dokumen pengadilan, Rizky dianiaya menggunakan tangan kosong oleh Hadi Saputra alias Bolang, Eka Sandi alias Tiwul, Jaya alias Kliwon, Supriyanto alias Kasdul, dan Sudirman.

Sedangkan Eko Ramadhani menganiaya Rizky menggunakan potongan bambu. Sedangkan Rivaldi alias Andika, Pegi alias Perong, dan Dani menganiaya Rizky menggunakan senjata tajam pada dada korban.

Pada saat yang hampir bersamaan, Vina juga dianiaya.

Vina dipukul oleh Rivaldi, Andi, dan Pegi alias Perong. Vina pun pingsan.

Selanjutnya, Rivaldi, Andi, dan Pegi memindahkan tubuh Vina ke dekat Rizky yang diperkirakan sudah tewas.

Vina dibaringkan dalam posisi telentang. Andi lalu membuka pakaian Vina.

Korban yang dalam kondisi tak berdaya kemudian digilir oleh Eko Ramadhani, Dani, Hadi Saputra, Sudirman, Supriyanto, Eka Sandy, Jaya alias Kliwon, dan Rivaldi Aditya alias Andika.

Sedangkan Pergi alias Perong menggerayangi tubuh korban.

Setelah rekan-rekannya mencabuli Vina, Rivaldi alias Andika menganiaya Vina menggunakan senjata tajam. Aksi Rivaldi diikuti oleh Andi.

Rizky dan Vina pun tewas.

Para pelaku kemudian memindahkan mayat Rizky dan Vina dengan cara diapit di boncengan sepeda motor.

Mereka meletakkan mayat Rizky dan Vina di jembatan di atas jalan tol di wilayah Desa Kepongpongan.

Motor Rizky juga dibawa ke lokasi tersebut lalu dijungkalkan untuk menimbulkan kesan bahwa Rizky dan Vina meninggal karena kecelakaan motor.

Jasad Rizky dan Vina ditemukan oleh warga setempat pada Minggu (28/8/2016) dini hari.

Keduanya disangka sebagai korban kecelakaan dan segera dimakamkan oleh pihak keluarga.

Namun polisi mendapat informasi lain sehingga melakukan penyelidikan dan terungkaplah aksi keji yang dilakukan oleh para pelaku.

Penelusuran digital pada dokumen PN Cirebon menunjukkan Rivaldi Aditya Wardana dan Eko Ramadhani dijatuhi hukuman seumur hidup. Sedangkan Saka Tatal dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Sedangkan dokumen vonis para terdakwa lainnya tidak ditemukan.

(Tribuntangerang.com/WartaKotalive.com)

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved