Mahasiswi di Karawaci Tangerang Trauma Usai Dianiaya Rekan Kampus, Tuntut Pelaku Segera Dihukum
Kuasa hukum korban, Wiky Rikamza meminta penegak hukum terkait untuk memberikan hukuman setimpal terhadap tersangka JC.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Wartawan Tribuntangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNTANGERANG.COM, KELAPA DUA - Mahasiswi salah satu Universitas swasta di Karawaci, Tangerang Banten alami trauma setelah mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh satu rekan kampusnya.
Wanita berinisial IC ini dianaiya oleh JC di salah satu Apartemen di Kawasan Karawaci pada Maret 2023 lalu.
Setahun atas peristiwa itu, IC masih mengalami trauma hingga depresi atas apa yang terjadi pada dirinya saat itu.
Korban saat ini hanya meminta tersangka JC dihukum seberat-beratnya, sebab saat ini JC tengah menjalani proses persidangan.
Kuasa hukum korban, Wiky Rikamza meminta penegak hukum terkait untuk memberikan hukuman setimpal terhadap tersangka JC.
Baca juga: Buntut Penganiayaan Ustaz di Pandeglang, Bank Keliling Tak Berizin di Banten Bakal Ditertibkan
Wiky meminta proses persidangan terhadap tersangka dilakukan dengan transparan.
"Apapun itu, korban berharap aparat penegak hukum transparan dan cepat. Sesuai prosedur hukum kita, sederhana, cepat dan biaya ringan," kata Wiky saat dikonfirmasi Senin (22/4/2024).
"Karena yang saya tau, dulu dia (tersangka JC) anak pejabat anggota dewan daerah dan menurut keterangan saksi yang dalam hal ini adalah teman-teman korban, dikatakan bahwa tersangka anak pejabat," imbuhnya.
Kata Wiky, korban sebelumnya melaporkan JC ke Polsek Kelapa Dua dan sudah diproses oleh pihak kepolisian.
JC juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 351 KUHP dan 406 KUHP tentang penganiayaan serta pengrusakan barang.
Baca juga: 7 Anggota Polda Metro Lakukan Penganiayaan Tersangka Kasus Narkoba Hingga Tewas
Namun, yang bersangkutan tidak ditahan karena mengajukan penangguhan dan permohonannya itu dikabulkan.
Adapun, berkas kasus tersebut sudah lengkap alias sudah P21 dan persidangan kemudian dijadwalkan dimulai pada 23 April 2024 mendatang.
Wiky lantas meminta penegakkan hukum terhadap tersangka JC dilakukan seadil mungkin tanpa memandang latar belakang yang bersangkutan.
Wiky berharap persidangan berjalan lancar tanpa kendala apapun serta harapan kliennya agar tersangka divonis seberat-beratnya bisa terpenuhi.
Kapolres Tangsel Tinjau Keamanan Lingkungan di Binong, Serahkan Bantuan CCTV |
![]() |
---|
Polres Tangsel Sebut Ledakan di Pamulang Dipastikan Akibat Kebocoran Tabung Elpiji |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Banten Jumat 19 September 2025: Sebagian Wilayah Hujan Ringan |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Jumat 19 September 2025 Digelar 3 Lokasi |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Jumat 19 September 2025 Ada 2 Lokasi, Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.