Berita Jakarta

Cek Penonaktifan NIK Warga Luar Jakarta Bisa Kunjungi Website Ini

warga DKI yang berada di luar Jakarta bisa memeriksa apakah NIK nya apakah masih aktif atau tidak dengan mengunjungi website berikut ini

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Joko Supriyanto
Wartakotalive/Miftahul Munir
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI sudah melayangkan pemberitahuan kepada pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dinonaktifkan. 

Dalam laman tersebut masyarakat akan diarahkan untuk mengunggah persyaratan dan mengambil KTP pada waktu dan lokasi yang dipilih pada laman tersebut.

Persyaratan yang Harus Disiapkan yaitu mengisi formulir f-1.02, Kartu Keluarga asli, KTP asli dari daerah asal.

Adapun, formulir yang dibutuhkan bisa didapatkan melalui laman bit.ly/formdisdukcapil

(Kompas.com/Yefta/Tribuntangerang.com)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved