Berita Jakarta

Cek Penonaktifan NIK Warga Luar Jakarta Bisa Kunjungi Website Ini

warga DKI yang berada di luar Jakarta bisa memeriksa apakah NIK nya apakah masih aktif atau tidak dengan mengunjungi website berikut ini

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Joko Supriyanto
Wartakotalive/Miftahul Munir
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI sudah melayangkan pemberitahuan kepada pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dinonaktifkan. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI sudah melayangkan pemberitahuan kepada pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dinonaktifkan.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin membenarkan hal itu dan pihaknya sudah lakukan sosialisasi penonaktifan NIK sejak tahun 2023.

Sehingga, ia berharap masyarakat tidak kaget ketika mendapat pemberitahuan penonaktifan NIK karena sudah dilakukan sosialisasi.

"Pemberitahuan sudah kita lakukan, dan sosialisasi sejak pertengahan tahun 2023," katanya, Selasa (23/4/2024).

Menurut Budi, warga DKI yang berada di luar Jakarta bisa memeriksa apakah NIK nya apakah masih aktif atau tidak.

Dukcapil DKI Jakarta memiliki website 'Cek Pembekuan Warga' untuk memudahkan warga memeriksa NIK-nya.

"Bisa cek langsung secara mandiri melalui link https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id,” ungkapnya.

Budi mengaku, ada sekira 92.432 NIK warga Jakarta sudah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk penonaktifan.

Baca juga: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Tak Sesuai Domisili Dilakukan Pekan Ini

Dari sebanyak itu, sekira 81.119 pemilik NIK warga Jakarta sudah meninggal dunia dan belum dinonatifkan.

"Sedangkan 11.374 NIK sisanya adalah warga yang masih hidup, tapi berada di wilayah RT yang sudah dihapus," tegasnya.

"Untuk pelaksanaan penonaktifannya, sudah menjadi kewenangan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri," tambah Budi.

Sebelumnya, Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI masih menghitung, verifikasi dan validasi data NIK yang dinonaktifkan di tahun 2024 ini.

Sekda DKI Joko Agus Setyono mengatakan, pihaknya melakukan verifikasi dan validasi agar tidak salah ketika menonaktifkan NIK.

"Kami juga menyiapkan begitu mati tidak langsung otomatis tidak bisa dibenerin lagi, kita juga ada help desk nya yang nanti akan bisa mengaktifkan kembali 1×24 jam, bisa diaktifkan kembali," kata Joko di Balai Kota, Rabu (3/4/2024). 

Kelompok Warga yang Tidak Terkena Penonaktifan NIK

Meski penonaktifan NIK warga DKI Jakarta yang tidak sesuai domisili dimulai pekan ini, Dukcapil DKI Jakarta tidak akan menonaktifkan NIK tertentu.

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (14/3/2024), Dukcapil DKI Jakarta tidak akan menonaktifkan NIK warga yang bertugas, dinas, belajar di luar DKI Jakarta, atau luar negeri.

Baca juga: Dukcapil Tangsel Usulkan 8.112 NIK untuk Dinonaktifkan

Tak hanya itu, Dukcapil DKI Jakarta juga tidak akan menonaktifkan NIK warga yang mempunyai aset di Ibu Kota.

Budi mengatakan, warga DKI Jakarta yang ingin mengetahui status NIK-nya, dapat melakukan pengecekan secara online.

Mereka dapat mengecek status NIK-nya melalui laman https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/.

Cara Pindah KTP di Tangerang Selatan

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangsel, Dedi Budiawan menjelaskan tata cara mengurus kepindahan KTP dari Jakarta.

Pertama yang perlu dipersiapkan adalah Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).

"Yang pertama dia lakukan adalah dia meminta SKPWNI atau istilah lainnya cabut berkas, di akun punya DKI yaitu alpukatbetawi, jadi bisa dilakukan by online, tidak harus datang ke kelurahan,” kata Dedi Budiawan, di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, belum lama ini.

Jika sudah memiliki SKPWNI, masyarakat bisa langsung mengakses laman rumahdukcapil.tangerangselatankota.go.id.

Saat masuk ke laman, anda bisa langsung klik "pindah datang" lalu akan diarahkan untuk mengupload seluruh dokumen persyaratan yang telah ditetapkan.

Setelah proses tersebut selesai, pada hari yang sama nantinya masyarakat bisa langsung mendapatkan Kartu Keluarga (KK) Tangsel.

"Setelah terbit KK Tangsel barulah dia memproses KTP nya," kata Dedi.

Baca juga: Penonaktifan NIK Warga Tak Tinggal di DKI Jakarta Ditunda Hingga Pengumuman Hasil Pemilu

Bukan tanpa alasan, jika telah memiliki KK Tangsel, barulah anda bisa mengurus perpindahan KTP dari Jakarta ke Tangsel.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar online bisa dilakukan di laman rumahdukcapil.tangerangselatankota.go.id mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Dalam laman tersebut masyarakat akan diarahkan untuk mengunggah persyaratan dan mengambil KTP pada waktu dan lokasi yang dipilih pada laman tersebut.

Persyaratan yang Harus Disiapkan yaitu mengisi formulir f-1.02, Kartu Keluarga asli, KTP asli dari daerah asal.

Adapun, formulir yang dibutuhkan bisa didapatkan melalui laman bit.ly/formdisdukcapil

(Kompas.com/Yefta/Tribuntangerang.com)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved