Berita Jakarta
Penonaktifan NIK Warga Tak Tinggal di DKI Jakarta Ditunda Hingga Pengumuman Hasil Pemilu
Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaludin mengatakan, kebijakan ini akan dilakukan setelah adanya penetapan hasil Pemilu 2024.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapol) Provinsi DKI Jakarta menunda penoaktifan Nomor Induk Kependukan (NIK) e-KTP bagi warga Jakarta yang berdomisili di luar daerah.
Awalnya penonaktifan ini akan dilakukan setelah Pemilu pada 14 Februari 2024 atau tepatnya bulan Maret 2024.
Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaludin mengatakan, kebijakan ini akan dilakukan setelah adanya penetapan hasil Pemilu 2024.
Langkah ini diputuskan berdasarkan koordinasi dengan Komisi A DPRD DKI Jakarta beberapa waktu lalu.
“Kami masih menunggu pengumuman resminya, belum bulan Maret ini,” ujar Budi dari keterangannya pada Jumat (1/3/2024).
Pemprov DKI Jakarta lewat Dukcapil berencana menonaktifkan NIK warganya secara bertahap.
Baca juga: Disdukcapil Catat Ada 10 Ribu Warga Ber-KTP DKI yang Tinggal di Tangsel, Bakal Dinonaktifkan?
Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya merapikan data kependudukan yang ada di Ibu Kota.
“Memang ini hasil rekomendasi dari Komisi A DPRD DKI Jakarta pada saat kami paparan sosialisasi tahun lalu,” katanya.
Diketahui, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta sudah melakukan sosialisasi penataan dan pernetiban administrasi kependudukan sejak September 2023.
Kadis Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, penertiban administrasi kependudukan itu dilakukan demi kepentingan masyarakat secara luas.
Sebab, kata Budi administrasi ini untuk keakuratan data yang dapat mempengaruhi proses pembangunan daerah.
Budi melanjutkan, keakuratan data ini juga untuk kebijakan publik guna menciptakan keberadaban kehidupan masyarakat yang madani dan sejahtera.
Baca juga: Ternyata Ini Alasan Warga Berdomisili di Tangerang Selatan Tapi Pertahankan KTP DKI Jakarta
Kendati sudah sosialisasi, tapi Dukcapil DKI masih menunggu hasil resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk penataan dan pendataan KTP.
"Direncanakan pelaksanaannya secara bertahap dilakukan pada setiap bulan mulai dari yang meninggal, dan RT yang sudah tidak ada namun masih tertera di KTP yang dipergunakan masyarakat," katanya, Senin (26/2/2024).
Budi menjelaskan, dari data yang diterima, warga yang sudah meninggal dunia sebanyak 81.000 tapi belum dinonaktifkan. Kemudian, yang sudah tidak tinggal di RT setempat 13.000 jiwa.
"Sejak akhir tahun 2023 kita telah sosialisasi terkait tertib adminduk, mulai dari melakukan pendataan terhadap penduduk yang secara _de jure dan de facto berbeda, tidak diketahui keberadaannya, meninggal dan lainnya," tutur Budi. (faf)
PLN UID Jakarta Raya Resmikan 3 Unit SPKLU di Kawasan LRT City Ciracas |
![]() |
---|
Markas Online Scam WNA China di Jakarta Selatan Digerebek Polisi, 11 Tersangka Ditangkap |
![]() |
---|
5 Kapolres di Polda Metro Jaya Diganti, Termasuk Kapolres Metro Tangerang Kota |
![]() |
---|
Isi Koper di Kos Pejaten Jaksel Bikin Geger, Ada Granat, Pistol Glock, dan Ratusan Amunisi |
![]() |
---|
Pembangunan Flyover Latumenten Grogol Dimulai Agustus 2025, Dishub Siapkan Rekayasa Lalu Lintas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.