Aksi Kriminal

Maling Motor di Karawaci Babak Belur Dihajar Warga, Rekannya Berhasil Kabur

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Aryono pada Minggu (28/4/2025) mengatkan sasaran korban adalah motor yang tidak terkunci dan tidak

Editor: Joseph Wesly
istimewa
Arsip-Maling motor terkapar setelah diamuk massa 

TRIBUN TANGERANG.COM, KARAWACI- Maling motor di  Karawaci, Tangerang , Banten MS (28) babak belur setelah diamuk massa.

Pelaku dihajar warga karena tertangkap tangan menaiki sepeda motor curian di di Toko Aluminium Jalan Arya Santika, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Karawaci pada Kamis (25/4/2024).

Warga yang marah pun memberikan bogem mentah kepada MS.

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Aryono pada Minggu (28/4/2025) mengatakan sasaran korban adalah motor yang tidak terkunci dan tidak menggunakan pengaman tambahan.

“Sasaran pelaku adalah motor yang terparkir tidak terkunci stang dan tak mengunakan kunci cadangan," ujar

Insiden itu berawal pada saat korban berinisial AF (20) mengetahui sepeda motor yang terparkir di depan toko tempatnya bekerja sedang didorong MS (28), pelaku bersama rekannya.

Selesai melaksanakan salat dzuhur, korban melihat motornya sudah tidak ada di tempat parkir.

Baca juga: Jadi Pelaku Ganjal ATM, Ijal Raup Uang Nasabah Rp 6 Juta Setiap Beraksi

"Ternyata motor tersebut sedang didorong dengan cara disetut dari belakang oleh pelaku lain, berjarak kurang lebih 10 meter,” ujarnya.

Kemudian korban berupaya mengejar pelaku sambil berteriak ‘maling’. Mendengar teriakan korban, pelaku pun panik, lalu menjatuhkan motor korban. Alhasil, korban yang dibantu warga berhasil menangkap pelaku.

Warga yang sudah emosi dengan pelaku selanjutnya memukuli pelaku hingga terluka.

"Beruntung polisi patroli yang mengetahui peristiwa itu berhasil meredam kemarahan warga dan segera mengamankan maling motor tersebut,” ujarnya.

Kata dia, saat dilakukan penggeledahan ditemukan senjata api mainan jenis korek api di balik ikat pinggang pelaku.

Baca juga: Mengaku Anggota Kepolisian, MA dan KJ Diciduk Polisi karena Rampas Sepeda Motor Pelajar

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sudah berulangkali melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

Perkara tersebut masih dikembangkan Polsek Karawaci untuk mengetahui curanmor lain yang pernah dilakukan pelaku, termasuk mengejar pelaku lainnya.

Terhadap pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP Jo pasal 53 KUHP tentang pencurian pidana penjaranya paling lama 9 tahun

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News 

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com

Sumber: Tribun banten
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved