Berita Viral

Dikritik Netizen, Kementerian Keuangan dan Beacukai Gelar Konpres Soal Impor Sepatu Bola Rp 31 Juta

Harga yang dilaporkan tidak sesuai dengan nilai aslinya, jadi dikenakan denda. Pemberian denda ini kan untuk menghargai yang patuh

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro
Konfrensi pers Kementerian Keuangan RI dengan Beacukai di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (29/4/2024). 

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro


TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Kementerian Keuangan RI angkat suara perihal unggahan viral masyarakat di sosial media yang mengeluarkan biaya hingga Rp 31,8 juta saat membeli sepatu bola di luar negeri.


Staf khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi, Yustinus Prastowo mengatakan, mahalnya biaya pengiriman sepatu tersebut disebabkan oleh ketidakpatuhan pengimpor dalam melaporkan nilai barangnya.

Maka dari itu pihak Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta pun memberikan denda. 

"Harga yang dilaporkan tidak sesuai dengan nilai aslinya, jadi dikenakan denda. Pemberian denda ini kan untuk menghargai yang patuh," ujar Yustinus kepada awak media, Senin (29/4/2024).

Baca juga: Penjelasan Bea Cukai Soal Bea Masuk Rp 31 Juta untuk Sepatu Bola Harga Rp 10 Juta

Yustinus mengatakan, nilai sepatu yang diimpor tersebut didapatkan setelah adanya konfirmasi dengan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) yang dilaporkan sebesar 500 USD.

Namun, setelah pihak petugas bea cukai melakukan pengecekan harga barang tersebut melebihi dari yang dilaporkan itu.

"Jadi karena di bawah 1.500 USD dan masuk informal hanya perlu consignment load, serta tidak perlu pemberitahuan impor barang khusus. Saat dicek petugas bea cukai dengan membandingkan barang yang sejenis di website, diperoleh harga barang Rp8 juta, lalu konfirmasi DHL Jerman yang tanya ke shipper ternyata Rp11 juta," kata dia.

Akibat pelanggaran yang dilakukan tersebut, pihak Bea Cukai Bandara Soetta pun melakukan penyesuaian untuk memastikan harga dan barang yang dibeli konsumen sesuai.

"Jangan sampai masyarakat ikutan enggak patuh, demi apresiasi yang patuh, maka yang enggak patuh diberi denda jadi fair," ungkapnya.

Sementara itu Senior Technical Advisor DHL Express Indonesia, Ahmad Mohamad menuturkan, proses terkait pengiriman kasus sepatu tersebut sudah selesai.

Ia pun menegaskan dalam hal tersebut masih ada proses lainnya, seperti pembayaran pinalti.

"Sudah selesai, sepatunya pun telah dikirimkan ke yang punya di Bandung. Kita selalu ikuti SOP dari bea cukai dan enggak akan lari dari itu, saat ini terkait pembayaran pinaltinya sedang kami bicarakan dengan konsumen," terangnya.

Diketahui seorang pengguna Sosmed TikTok mengeluh harus membayar bea masuk Rp31,8 juta untuk pembelian sepatu impor seharga Rp10,3 juta. 

Keluhan yang disampaikan oleh pengguna TikTok dengan nama akun @radhikaaltaf itu pun viral dan direspons oleh Bea Cukai RI. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved