Penjelasan Bea Cukai Soal Bea Masuk Rp 31 Juta untuk Sepatu Bola Harga Rp 10 Juta
Baru-baru ini Bea Cukai kembali menjadi sorotan publik, setelah ada kabar memberikan tarif bea masuk yang dianggap tak masuk akal.
TRIBUNTANGERANG.COM - Baru-baru ini Bea Cukai kembali menjadi sorotan publik, setelah ada kabar memberikan tarif bea masuk yang dianggap tak masuk akal.
Mulanya seorang pria membagikan pengalaman saat berurusan dengan Bea Cukai di akun Tiktok pribadinya @Radhikaalthaf.
Dikutip Kompas.com, Randhika bercerita jika dirinya baru saja membeli sepatu sepak bola dengan harga Rp 10,3 juta. Namun, berdasarkan informasi yang diberikan oleh jasa pengirim, Radhika perlu membayarkan bea masuk sebesar Rp 31,81 juta.
Radhika pun mempertanyakan besaran bea masuk tersebut. Pasalnya, nilai bea masuk yang dikenakan jauh lebih besar dari perhitungan yang ia dapat
"Halo Bea Cukai, gua mau nanya sama kalian, kalian tuh netapin bea masuk dasarnya apa ya?" ujar dia dalam video yang diunggah, Senin (22/4/2024).
"Gua kan baru beli sepatu, gua beli ini sepatu harganya Rp 10,3 juta, shipping Rp 1,2 juta, total Rp 11,5 juta. Dan kalian tau bea masuknya berapa? Nih Rp 31.810.343, itu perhitngan dari mana," sambungnya.
Baca juga: Terapkan Permendag Baru, Bea Cukai Soetta Amankan Ribuan Jenis Kosmetik hingga Tas dari Luar Negeri
Berdasarkan perhitungan dirinya, dengan menjumlahkan pungutan bea masuk 25 persen, PPh 11 persen, dan PPN 11 persen, total besaran bea masuk dan pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp 5,89 juta.
"Dan ini juga perhitungan yang gua pake menggunakan aplikasi kalian, Mobile Bea Cukai, Rp 5,8 juta," katanya.
Radhika mengaku heran dan geram dengan besaran bea masuk yang dikenakan oleh Bea Cukai. Menurutnya menjadi tidak masuk akal apabila besaran bea masuk lebih besar dari barang yang dibeli.
"Tolong lah Bea Cukai, sekarang mana ada sih bea yang lebih besar dari barangnya," ucap dia.
Tanggapan Bea Cukai
Menanggapi unggahan tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC Kemenkeu) memberikan penjelasan berdasarkan temuan yang didapat.
Penjelasan ini disampaikan lewat akun resmi X, @beacukaiRI.
DJBC menjelaskan, besaran bea masuk Rp 31,81 juta ditetapkan dengan menghitung adanya denda administrasi atas pengiriman yang dilakukan importir atau jasa kiriman bersangkutan, yakni DHL.
Denda administrasi diberikan karena adanya kesalahan penetapan nilai pabean atau CIF.
Bea Cukai Pastikan Takbirdha Tsalasiwi Wartyana Bukan Pegawainya seperti Pengakuan Ketua RT |
![]() |
---|
Kronologi "Mas Pelayaran" Aniaya Driver Ojol di Yogyakarta, Minta Maaf usai Rumah Digeruduk Massa |
![]() |
---|
Isi Surat Dandim Jakpus yang Viral Minta Bea Cukai Bandara Soetta Loloskan Barang Penumpang |
![]() |
---|
Penyelundup Narkoba Jaringan Internasional Dibekuk Bea Cukai Bandara Soetta, 1,1 Kg Sabu Diamankan |
![]() |
---|
Breaking News: Seludupkan Sabu di Alat Vital, 2 Wanita Thailand Dibekuk Bea Cukai Bandara Soetta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.