Jadwal SIM Keliling
Jadwal SIM Keliling Senin 29 April 2024 di Kabupaten Tangerang, Berikut Lokasinya
Layanan SIM keliling di Kabupaten Tangerang, Senin 29 April 2024, digelar di Lobi Timur Mal Ciputra.
TRIBUNTANGERANG.COM, PANONGAN - Warga Kabupaten Tangerang yang akan melakukan perpanjangan SIM A maupun C, Senin (29/4/2024), ada baiknya memanfaatkan layanan SIM keliling yang dilaksanakan Satlantas Polresta Tangerang.
Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali dimulai dari tanggal penerbitan SIM, Jika melewati masa berlaku pemilik SIM harus membuat penerbitan SIM baru.
Hari ini, Senin 29 April 2024 layanan SIM keliling Satlantas Polresta Tangerang digelar di lobi Timur Mal Ciputra
Layanan SIM keliling di Kabupaten Tangerang dilaksanakan dari mulai hari Senin hingga Sabtu.
Layanan SIM keliling ini digelar ditempat berbeda-beda.
Layanan SIM keliling tutup pada hari Minggu maupun hari libur resmi lainnya.
Berikut 6 Lokasi serta waktu operasional layanan SIM keliling Satlantas Polresta Tangerang;
1. Senin layanan SIM Keliling dilaksanakan di Lobby Timur Mal Ciputra mulai pukul 08.00 WIB-14.00 WIB.
2. Selasa layanan SIM Keliling dilaksanakan di Lobby Timur Mal Ciputra mulai pukul 08.00 WIB-14.00 WIB.
3. Rabu layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pospol Telaga Bestari mulai pukul 08.00 WIB-14.00 WIB.
4. Kamis layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pospol Telaga Bestari mulai pukul 08.00 WIB-14.00 WIB.
5. Jumat layanan SIM Keliling dilaksanakan di Mitra 10 Bitung mulai pukul 08.00 WIB-10.00 WIB dan Ramayana Cikupa mulai pukul 10.00 WIB-15.00 WIB.
6. Sabtu layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pospol Telaga Bestari mulai pukul 08.00 WIB-14.00 WIB dan Alun-alun Tigaraksa mulai pukul 19.00 WIB - 21.00
7. Jadwal dan lokasi dapat berubah sewaktu-waktu
Persyaratan Perpanjangan SIM
Bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM, ada baiknya memperhatikan beberapa persyaratan yang harus dibawa sebelum mendatangi lokasi SIM keliling.
Adapun persyaratan yang wajib dibawa yaitu:
1. Surat keterangan sehat,
2. Surat keterangan psikologi,
3. Fotocopy e-KTP, dan
4. Membawa SIM lama.
Pendaftaran bisa dilakukannya secara online melalui http;//formulir.polrestatangerang.net
Biaya penerbitan perpanjangan hilang, rusak dan pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016:
1. SIM A Rp 80.000
2. SIM B I Rp 80.000
3. SIM B II Rp 80.000
4. SIM C Rp 75.000
Alur Perpanjangan SIM:
1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis
2. Pemohon Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir
3. Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean
4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas
5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM
6. Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan
7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM
Sumber: Satlantas Polresta Tangerang
layanan sim keliling
biaya sim keliling
Lokasi SIM Keliling Kabupaten Tangerang
jadwal sim keliling kabupaten tangerang
jadwal SIM keliling hari ini
SIM Keliling Kabupaten Tangerang
Jadwal SIM Keliling di Tangerang Selatan Jumat 8 Agustus 2025, Ada 2 Lokasi Simak Syaratnya |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Jumat 8 Agustus 2025 Digelar 3 Lokasi |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Jumat 8 Agustus 2025 Ada 2 Lokasi, Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Kamis 7 Agustus 2025, Digelar 2 Lokasi |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Kamis 7 Agustus 2025 Ada Dua Lokasi, Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.