Aksi Kriminal

Rebutan Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Berakhir di Sel Polsek

Pelaku telah ditangkap. Pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap korban, yaitu menggigit ujung jari manis tangan sebelah kiri korban

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
Dok Polsek Polsek Pondok Aren
Potret Iwan Misanto, pelaku tindak kekerasan dengan cara menggigit jari korban hingga terputus, di Pondok Aren, Tangerang Selatan, kini telah diciduk polisi, Selasa (30/4/2024) 

Laporan Reporter Wartakotalive.com, Nurmahadi 

TRIBUNTANGERANG.COM, PONDOK AREN- Seorang pria bernama Iwan Misanto alias Botol, melakukan tindak kekerasan dengan cara menggigit jari temannya, Abdul Muis hingga putus, gegara rebutan lahan parkir di .Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq menyebut pihaknya telah menangkap pelaku, pada Senin (29/4/2024) kemarin.

“Pelaku telah ditangkap. Pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap korban, yaitu menggigit ujung jari manis tangan sebelah kiri korban, sehingga mengakibatkan luka jari manis tangan sebelah kiri korban putus,” ujar dia kepada wartawan, Selasa (30/4/2024).

“Motifnya hanya masalah rebutan lahan parkir di Gereja Emanuel Pondok Aren,” tambahnya.

Baca juga: Jadi Pelaku Ganjal ATM, Ijal Raup Uang Nasabah Rp 6 Juta Setiap Beraksi

Bambang mengatakan, peristiwa itu bermula ketika banyak jemaah Gereja Emanuel yang memarkirkan kendaraanya di lokasi, pada 20 Maret 2024.

Kemudian, korban dan rekannya, Suwandih yang merupakan karyawan di Gereja Emanuel itu, berupaya memarkirkan kendaraan para jemaah yang akan beribadah.

Baca juga: Polsek Pondok Aren Jatuhkan Sanksi Tilang Terhadap Para Pelajar SMA yang Diduga Hendak Tawuran.//

Tak lama, datanglah pelaku dan mengaku tak senang lantaran saksi memarkirkan kendaraan jemaah di depan gereja tersebut.

“Datang pelaku, berteriak yang tidak menginginkan. Lalu pelapor mendekati pelaku dan bertanya, 'memangnya abang kenapa tidak menginginkan Suwandih ikut memarkirkan di Gereja Imanuel. dan saat itulah pelaku langsung menyikut Perut,” ungkap Bambang.

Korban yang tak senang disikut pelaku, kemudian mendorongnya.

Perseteruan antara korban dan pelaku pun terjadi. Selanjutnya, pelaku menyerang korban dan menggigit jari manisnya hingga terputus.

Perkelahian antara korban dan pelaku akhirnya terhenti setelah didatangi pihak sekuriti Gereja Emanuel.

Korban yang tak terima, langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Pondok Aren.

Polisi dengan cepat melakukan pencarian, dan berhasil menangkap pelaku setelah 2 bulan penyelidikan.

“Pelaku (Botol) tersangka perhari ini. (Disangkakan) dengan Pasal 351 KUHP,” papar Bambang. (m41)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved