Kamis, 16 April 2026

Mantan Kades Desa Pasanggrahan Tangerang Divonis 2,5 Tahun Usai Korupsi Anggaran APBDes

Korupsi dana Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021 seorang Mantan Penjabat Sementara Kepala Desa divonis 2,5 tahun penjara.

Editor: Joko Supriyanto
Istimewa
ILUSTRASI Korupsi 

TRIBUNTANGERANG.COM - Korupsi dana Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021 seorang Mantan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa divonis 2,5 tahun penjara.

Pjs Kepala Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten, Dudi Sugandi terbukti secara sah melakukan korupsi Anggaran APBDes dan dana BLT Covid-19 sebesar Rp 402 juta

Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tipikor Serang, Dudi Sugandi melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan," kata Hakim M Arief Adikusumo di hadapan terdakwa dikutip Kompas.com, Kamis (2/5/2024). 

Baca juga: Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Sempat Menghilang saat OTT KPK

Selain itu,  Dudi dihukum membayar denda Rp 100 juta subsider empat bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 402 juta.

"Dengan ketentuan jika uang pengganti tersebut tidak dibayar maka harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa. Apabila tidak mencukupi diganti maka diganti pidana satu tahun dan tiga bulan (penjara),” ujar Arief.

Perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi juga membuat pertimbangan hakim memberatkan hukuman.

 Selain itu, korupsi BLT Covid-19 menyebabkan masyarakat dirugikan karena tidak merasakan manfaatnya.

Baca juga: Artis Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejagung RI Terkait Kasus Korupsi Timah Suaminya Harvey Moeis

Dalam uraian putusan hakim, selain penyelewengan BLT, Dudi juga menyelewengkan kegiatan fisik yang menggunakan dana APBDes.

Seperti pembangunan jalan menggunakan pavling blok, gorong-gorong, dan tembok penahan tanah (TPT).

"Terdakwa mendapatkan keuntungan yang tidak sah dari pekerjaan fisik sehingga dibebani uang pengganti,” kata Arief.

Menanggapi putusan itu, terdakwa maupun jaksa Kejari Kabupaten Tangerang mengaku pikir-pikir mengajukan upaya hukum selanjutnya.

(Kompas.com/Rasyid Ridho)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved