Berita Viral

PNS, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani Rp 51,8 Miliar, Punya Banyak Tanah di Jakarta

Askolani menjadi sorotan setelah disebut memiliki harta kekayaan mencapai Rp 51,8 miliar.

Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro
Konfrensi pers Kementerian Keuangan RI dengan Beacukai di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (29/4/2024). 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menjadi sorotan setelah viralnya kasus sepatu dan alat bantu pembelajaran tuna netra untuk SLB.

Kedua kasus tersebut viral karena Bea Cukai dianggap kebijakannya kerap merugikan masyarakat.

Mata warganet pun tertuju kepada Dirjen Bea dan Cukai, Askolani.

Askolani menjadi sorotan setelah disebut memiliki harta kekayaan mencapai Rp 51,8 miliar.

Aakun @Heraloebss pada Rabu (1/5/2024) pada pukul 06.43 WIB mengunggah cuitan. “Dirjen Bea Cukai mendadak menjadi sorotan imbas kasus kebijakan importasi barang yg diviralkan Netizen.  Terungkap harta kekayaannya mencapai Rp 51,8M,” tulis pengunggah.

Baca juga: Alasan Bea Cukai Tagih Ratusan Juta untuk Hibah Keyboard Braille SLB

Harta Askolani merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi senilai Rp 51.872.392.622 dari beberapa sumber kekayaan.

Harta kekayaan itu dilaporkan Askolani pada peride Desember 2022. Adapun sumber kekayaan Askolani berasal dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, surat berharga, kas dan setara kas, serta harta lainnya.

Baca juga: Penjelasan Bea Cukai Soal Bea Masuk Rp 31 Juta untuk Sepatu Bola Harga Rp 10 Juta

Mayoritas kekayaannya berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Bogor dan Jakarta dengan nilai Rp 17.002.044.000.

Berikut rinciannya:

1. Bangunan seluas 36 meter persegi di Kota Jakarta Utara senilai Rp 500.000.000

2. Tanah dan bangunan seluas 28 meter persegi Kota Jakarta Pusat sebesar Rp 400.000.000

3.Tanah dan bangunan seluas 34 meter persegi di Kabupaten/Kota Bogor seharga Rp 450.000.000

4. Tanah dan bangunan seluas 272 meter persegi di Kabupaten/Kota Bogor senilai Rp 2.950.000.000

5.Tanah Seluas 312 meter persegi di Kota Jakarta Timur sebesar Rp 1.908.060.000

6.Tanah dan bangunan seluas 350 meter persegi di Kota Jakarta Barat seharga Rp 3.598.704.000

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved