Aksi Kriminal
Komplotan Penipu Bawa Kabur Alat Gilingan Biji Plastik Senilai Ratusan Juta Rupiah
Adapun ke empat pelaku yang berhasil ditangkap berinisial TM (29), ANS (24) warga Kabupaten Tangerang, GR (31) dan HH (38) warga Bandung
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joseph Wesly
Setelah memberikan sejumlah uang dan barang-barang yang hendak dikirimkan, korban baru tersadar jika dirinya telah tertipu dan mengalami kerugian mencapai Rp 122,5 juta.
"Setelah membawa barang yang akan dikirim pelaku tak kunjung kembali ke lokasi pertemuan, korban sempat berupaya menghubungi kontak customer dan asisten customer yang mengaku bernama SRI, namun kontak customer dan asisten customer tersebut sampai dengan saat ini tidak aktif dan tidak dapat dihubungi," ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.
"Kepada masyarakat, agar berhati-hati saat melakukan transaksi atau menggunakan jasa pengiriman dan harus memastikan setiap transaksi dalam kondisi aman," jelas Kompol Kompol Arief N Yusuf. (m28)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Miris, Ibu di Ciputat Curi Sembako Sambil Bawa Anak, Aksinya Terekam CCTV |
![]() |
---|
Pedagang Kerupuk di Tangsel Ditusuk Tiga Kali, Pelaku Ditangkap |
![]() |
---|
Pedagang Kerupuk di Tangsel Ditusuk Pisau Gegara Wilayah Berjualan |
![]() |
---|
Pemilik Toko Sembako di Tangsel Ditangkap Polisi karena Edarkan Obat Keras |
![]() |
---|
Kronologi Iptu Gunawan Gagalkan Aksi Ganjal ATM di Ciledug, Tangkap Pelaku meski Luka Disabet Pisau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.