Aksi Kriminal

Komplotan Penipu Bawa Kabur Alat Gilingan Biji Plastik Senilai Ratusan Juta Rupiah

Adapun ke empat pelaku yang berhasil ditangkap berinisial TM (29), ANS (24) warga Kabupaten Tangerang, GR (31) dan HH (38) warga Bandung

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro
Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf (kedua dari kiri) menggelar jumpa pers pengungkapan kasus penipuan penggelapan di Mapolresta Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (5/6/2024). 

Setelah memberikan sejumlah uang dan barang-barang yang hendak dikirimkan, korban baru tersadar jika dirinya telah tertipu dan mengalami kerugian mencapai Rp 122,5 juta.

"Setelah membawa barang yang akan dikirim pelaku tak kunjung kembali ke lokasi pertemuan, korban sempat berupaya menghubungi kontak customer dan asisten customer yang mengaku bernama SRI, namun kontak customer dan asisten customer tersebut sampai dengan saat ini tidak aktif dan tidak dapat dihubungi," ungkapnya.

Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

"Kepada masyarakat, agar berhati-hati saat melakukan transaksi atau menggunakan jasa pengiriman dan harus memastikan setiap transaksi dalam kondisi aman," jelas Kompol  Kompol Arief N Yusuf. (m28)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved