Pungutan Liar
Ketua DPRD Kota Tangerang Sesalkan Pungli di SDN Daan Mogot 3: Bila Terjadi Bakal Ada Penindakan
Seharusnya tidak boleh ada beban kepada wali murid, sekalipun ada sumbangan, itu sifatnya sukarela, tapi dikembalikan kepada orangtua murid,
Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
Laporan Reporter Wartakotalive.com, Nurmahadi
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo menyelesalkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Daan Mogot 3, Kota Tangerang.
Diketahui, sejumlah wali murid mengeluh terkait adanya sumbangan yang dibebankan, sebesar Rp 30 ribu per siswa, sebagai bentuk apresiasi kepada guru yang telah memasuki Purnabakti.
Namun begitu, wali murid mengaku keberatan, lantaran sumbangan tersebut bersifat wajib, bukan sukarela.
Terkait hal tersebut, Gatot Wibowo mengaku belum mendapat surat aduan hingga saat ini.
Akan tetapi, jika hal itu benar terjadi di lingkungan sekolah, dirinya mengaku sangat menyesalkannya.
Seharusnya kata dia, tidak boleh ada lagi pungutan dana, yang dibebankan kepada para wali murid.
"Seharusnya tidak boleh ada beban kepada wali murid, sekalipun ada sumbangan, itu sifatnya sukarela, tapi dikembalikan kepada orangtua murid, mau engak dia nyumbang?," kata Gatot kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).
Gatot mengatakan, Jika sumbangan itu muncul setelah ada kesepakatan berdasarkan musyawarah, maka hal itu diperbolehkan.
Namun kata dia, tetap sifatnya sukarela, tidak bisa dipaksakan untuk ikut menyumbang.
Gatot menuturkan, dirinya akan meminta Komisi 2 DPRD Kota Tangerang untuk mendalami terkait perkara ini.
"Nanti kami minta Komisi 2 untuk mendalami, dan melakukan hiring dengan dinas terkait, kalau itu betul terjadi perlu diambil tindakan," paparnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin mengatakan, sumbangan wajib sebesar Rp 30 ribu itu, bukanlah sebuah tindakan pungutuan liar (pungli).
Dia menilai, besaran uang itu telah disepakati oleh para tenaga pengajar maupun wali murid di SDN Daan Mogot 3, melalui hasil musyawarah.
"Jadi sekarang pengertian pungli dulu, misalnya kepala sekolah narik duit, baru katakan pungli. Tapi kalau ada musyawarah lalu untuk tujuannya baik, adalah karena mungkin guru itu sekian tahun mengajar, mengabdi. Ya wajar sih kalau diberikan sepatu, ajak makan," kata dia saat ditemui, Senin (6/5/2024).
Menurut Jamaluddin, sumbangan tersebut merupakan bentuk terimakasih, kepada tenaga pengajar, yang telah pensiun.
Sehingga, dia beranggapan sumbangan itu bukanlah bentuk pungutan liar, lantaran bukan dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
"Wajar kalau menurut saya, orangtua rapat komite memberikan sumbangan buat gurunya yang sudah lama di sekolah itu. Saya tidak setuju adanya pungli terus terang. Tapi kalau kepentingan buat bersama, bukan buat kepentingan pribadi sah-sah saja," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Wali murid Sekolah Dasar Negeri (SDN) Daan Mogot 3 dihebohkan dengan adanya sumbangan wajib sebesar Rp 30.000 per siswa untuk biaya pensiun salah seorang guru ataupun tenaga didik.
Dugaan pungutan liar itu dibebankan kepada para wali murid sebagai bentuk apresiasi untuk menggelar acara perpisahan dengan guru yang memasuki masa Purnabakti itu.
Salah seorang Wali Murid SDN Daan Mogot 3 yang enggan disebutkan namanya mengaku, informasi itu beredar dalam grup WhatsApp orangtua siswa pada Jumat (26/4/2024) lalu.
"Gimana ceritanya sih ini, masa guru yang pensiun jadi anak-anak yang nanggung biaya pensiunnya, seorang guru itu kan udah ditanggung sama negara untuk urusan gaji," ujar orangtua murid yang enggan menyebutkan namanya kepada Warta Kota.
Lebih lanjut ia menjelaskan, anaknya saat ini duduk di bangku Kelas 2B SDN Daan Mogot 3 Tangerang yang dipimpin oleh Wali Kelas yang diduga bernama Tiana.
Sementara guru yang telah pensiun dan hendak digelar acara perpisahan itu merupakan pengajar di bangku Kelas 1 SDN Daan Mogot 3 yang diduga bernama Tuti.
Tiana menyebut pungutan biaya itu bersifat wajib.
Meski demikian, pungutan tersebut dapat disetorkan orangtua dengan cara dicicil agar tidak memberatkan.
"Jadi Ibu Tiana ini manggil pengurus perkumpulan wali murid untuk menyampaikan perihal sumbangan dana Rp 30 ribu itu, supaya informasi itu disebarkan ke seluruh orang tua murid yang lainnya," kata dia.
"Ibu Tiana ini bilang sengaja disampai dari jauh-jauh hari supaya kami orang tua murid ini bisa mencicil biayanya dari sekarang," sambungnya.
Menyikapi dugaan pungli tersebut, para orangtua yang anaknya bersekolah di Jalan Daan Mogot KM 23, Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Banten itu pun mengeluh dan merasa keberatan.
Pasalnya guru yang telah pensiun tersebut bukanlah tenaga didik yang mengajar putra-putri mereka.
Selain itu, guru tersebut juga telah pensiun sejak beberapa bulan lalu, yakni sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Meskipun diberikan opsi membayar secara berkala, para wali murid tidak terima apabila terdapat pungutan biaya tambahan yang bukan untuk keperluan pendidikan.
"Kami para orang tua murid jelas keberatan dengan adanya sumbangan ini, karena wajib dibayar kan jadi beban juga ujung-ujungnya," ungkapnya.
"Lagi pula masa untuk sumbangan harus dicicil, niat banget kayanya pihak sekolah mau cari duit dari anak-anak sekolah ini," keluhnya. (m41)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.