Pengeroyokan Mahasiswa Unpam

Sosok Farhan Rizky Romadon, Jadi Tameng Hidup Mahasiswa Unpam yang Dikeroyok saat Doa Rosario

Satu di antara pelaku yakni ketua RT setempat, Diding. Selain itu ada tiga tersangka lain yakni berinisial I (30), S (36), dan A (26) yang terlibat

Editor: Joseph Wesly
kolase Tribun Tangerang
Farhan Rizky Romadon 

TRIBUN TANGERANG.COM, TANGSEL- Polisi sudah menetapkan empat tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang beribadah di doa rosaria di kosan mereka Jalan Ampera RT 007/002, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Minggu (5/5/2024) malam.

Satu di antara pelaku yakni ketua RT setempat, Diding. Selain itu ada tiga tersangka lain yakni berinisial I (30), S (36), dan A (26) yang terlibat ikut membantu Diding dalam insiden pengeroyokan tersebut.

Hal itu dibuktikan dengan rekaman yang diambil salah satu penghuni kontrakan di TKP.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

Setidaknya ada lima pasal yang diterapkan terhadap para tersangka. Pertama, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Kedua, Pasal 170 KUHP terkait Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

“Kemudian, Pasal 351 KUHP ayat (1) dengan pidana penjara paling Iama 2 tahun 8 bulan.

Keempat, Pasal 335 KUHP ayat (1) dengan pidana penjara maksimal satu tahun. Terakhir, Pasal 55 KUHP ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ibnu Bagus Santoso.

Namun di balik peristiwa pengeroyokan itu, ternyata ada sosok mahasiswa yang bernama Farhan Rizky Romadon yang berusaha melindungi mahasiswa Katolik tersebut dari amukan massa.

Farhan berusaha menghalang-halangi massa yang beringas serta meminta para warga yang melakukan penganiayaan untuk menghentikan aksinya.

Aksi yang dilakukan Farhan pun mendapat pujian dari warganet. 

Dalam aksi heroiknya, kepala Farhan Rizky Romadon pun sampai terluka terkena sabetan senjata tajam.

Adapun aksi heroik dari Farhan Rizky Romadon dikuak oleh pengacara sekaligus selebritis Firdaus Oiwobo, Selasa (7/5/2024).

Diketahui Firdaus Oiwobo merupakan kuasa hukum dari mahasiswa dan mahasiswi Unpam yang mengalami tindakan kekerasan oleh massa.

Firdaus Oiwobo sendiri sudah melaporkan tindakan tersebut ke pihak polres Tangeran Selatan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved