Aksi Kriminal

Dituding Jadi Penadah, Pria di Tangerang Divonis 1,5 Tahun Penjara, Hakim Dianggap Abaikan Fakta

Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
Istimewa
Terdakwa Singgih Permana (baju tahanan) bersama tim kuasa hukumnya Jhanzen Sagala dan Jimmy Simanjuntak di Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1 A Khusus, Kamis (7/5/2024) (ist) 

Lebih lanjut, Jimmy mengatakan pihaknya akan mengajukan banding, atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada kliennya itu.

"Kami akan banding karena kami melihat Majelis Hakim lalai dalam menentukan 'predicate crime' nya apa, kejahatannya apa, dalam perkara ini juga jelas bahwa keinginan atau 'mens rea' menggadaikan mobil itu dari Alex," kata dia.

Sebagai informasi, perkara ini bermula ketika Singgih diminta Alex untuk menggadaikan mobil kepada seseorang.

Singgih pun mengiyakan permintaan Alex, hingga dirinya mengenalkan Alex dengan seseorang bernama Yoga.

Jimmy menuturkan, Singgih tak mengetahui jika mobil yang ingin digadaikan itu bukan Alex.

"Tanpa niat mencari keuntungan dan atas permintaan Alex, juga karena Alex mengatakan bahwa kendaraan tersebut milik keluarganya, maka Singgih pun akhirnya mengenalkan Alex kepada Yoga sebagai orang yang bersedia menerima gadai," kata dia.

Setelah digadaikan kepada Yoga, Singgih baru mengetahui bahwa kendaraan itu bukanlah milik Alex.

Jimmy menuturkan, kliennya sampai mengeluarkan uang Rp 2 juta, sebagai bentuk perpanjangan uang sewa, sembari mencari Yoga, guna mengembalikan mobil tersebut.

"Saat menemui pelapor, Klien kami rela mengeluarkan uang sejumlah Rp 2 juta, sebagai bentuk perpanjangan uang sewa mobil selama 5 hari, sembari berusaha mencari Yoga untuk mengembalikan mobil tersebut," paparnya.

Baca juga: Pria Tua yang Jambret Nenek di Pondok Aren Jatuh ke Selokan, Kepalanya Bocor

Adapun mobil itu ada di tangan Alex lanjut Jimmy, merupakan hasil sewa-menyewa antara Alex dengan pelapor, Neti dan Marianto.

"Mobil tersebut adalah hasil sewa menyewa Alex dengan pelapor, artinya bukan hasil kejahatan, makanya saat kami hadirkan saksi ahli, beliau jelas dan tegas mengatakan bahwa pasal 480 ayat ke 1 KUHP tidak dapat di terapakan oleh Jaksa, karena mobil tersebut bukan merupakan hasil sebuah kejahatan," ujar dia. (m41)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved