Aksi Kriminal
Dituding Jadi Penadah, Pria di Tangerang Divonis 1,5 Tahun Penjara, Hakim Dianggap Abaikan Fakta
Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan
Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
Lebih lanjut, Jimmy mengatakan pihaknya akan mengajukan banding, atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada kliennya itu.
"Kami akan banding karena kami melihat Majelis Hakim lalai dalam menentukan 'predicate crime' nya apa, kejahatannya apa, dalam perkara ini juga jelas bahwa keinginan atau 'mens rea' menggadaikan mobil itu dari Alex," kata dia.
Sebagai informasi, perkara ini bermula ketika Singgih diminta Alex untuk menggadaikan mobil kepada seseorang.
Singgih pun mengiyakan permintaan Alex, hingga dirinya mengenalkan Alex dengan seseorang bernama Yoga.
Jimmy menuturkan, Singgih tak mengetahui jika mobil yang ingin digadaikan itu bukan Alex.
"Tanpa niat mencari keuntungan dan atas permintaan Alex, juga karena Alex mengatakan bahwa kendaraan tersebut milik keluarganya, maka Singgih pun akhirnya mengenalkan Alex kepada Yoga sebagai orang yang bersedia menerima gadai," kata dia.
Setelah digadaikan kepada Yoga, Singgih baru mengetahui bahwa kendaraan itu bukanlah milik Alex.
Jimmy menuturkan, kliennya sampai mengeluarkan uang Rp 2 juta, sebagai bentuk perpanjangan uang sewa, sembari mencari Yoga, guna mengembalikan mobil tersebut.
"Saat menemui pelapor, Klien kami rela mengeluarkan uang sejumlah Rp 2 juta, sebagai bentuk perpanjangan uang sewa mobil selama 5 hari, sembari berusaha mencari Yoga untuk mengembalikan mobil tersebut," paparnya.
Baca juga: Pria Tua yang Jambret Nenek di Pondok Aren Jatuh ke Selokan, Kepalanya Bocor
Adapun mobil itu ada di tangan Alex lanjut Jimmy, merupakan hasil sewa-menyewa antara Alex dengan pelapor, Neti dan Marianto.
"Mobil tersebut adalah hasil sewa menyewa Alex dengan pelapor, artinya bukan hasil kejahatan, makanya saat kami hadirkan saksi ahli, beliau jelas dan tegas mengatakan bahwa pasal 480 ayat ke 1 KUHP tidak dapat di terapakan oleh Jaksa, karena mobil tersebut bukan merupakan hasil sebuah kejahatan," ujar dia. (m41)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Kronologi Iptu Gunawan Gagalkan Aksi Ganjal ATM di Ciledug, Tangkap Pelaku meski Luka Disabet Pisau |
![]() |
---|
Kasus Begal di Ciputat Timur: 2 Pelaku Diamankan, Korban Dirawat setelah Diserang |
![]() |
---|
Waspada Modus Pencurian Baru di Pamulang, Tabung Gas hingga Dagangan Penjual Gorengan Dibawa Kabur |
![]() |
---|
Maling Motor di Bekasi Tewas Dihakimi Massa setelah Tertangkap Tangan Bawa Motor Curian |
![]() |
---|
Cinta Ditolak, Pria Paruh Baya Nekat Siram Wajah Siswi SMP Pakai Air Keras di Lembata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.